Bitung, VivaSulut.com – ML (36) berupaya mengelak saat didatangi Tim Resmob Polres Bitung terkait laporan pengencaman menggunakan senjata tajan jenis panah wayer.
Pria beralamatkan Kelurahan Danowudu Kecamatan Ranowulu ini di laporkan kerena mengancam warga Perum Mandiri Kelurahan Danowudu Kecamatan Ranowulu dengan panah wayer, Senin (21/4/2025).
Saat digrebek, ML mengelak dan mengaku tidak tahu menahu soal kejadian pengancaman. Di hadapan Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indr Asti Angga Pratama STrK SIK MH, ML sampai bersumpah bukan sebagai pelaku yang dilaporkan.
Bahkan, ketika Kasat mengangkat kasur dan menemukan pelontar dan anak panah wayer di bawahnya, ML tetap mengelak dan mengaku senjata tajam itu bukanlah miliknya.
“Demi Tuhan, itu bukan kita punya komandan. Nentau siapa punya,” kata ML.
Namun pengakuan ML itu tak membuat Gede bersama tim percaya. Gede hanya meminta agar ML bicara terus terang agar proses penangkapan tidak mengganggu warga sekitar yang sementara istrahat.
“Kamu tidak kapok-kapoknya. Baru saja keluar sudah berulah. Kamu ini tidak malu sama warga di sini?,” kata Gede.
Rupanya ML berstatus residivis dan baru selesai menjalani hukuman, sehingga Gede sangat menyangkan kembali berurusan dengan hukum.
Dari tangan ML diamankan satu pelontar dan tiga anak panah wayer yang digunakan mengancam warga.
“Dia dijerat denfan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951,” katanya.
(redaksi)