KLH Pidanakan Pengelola TPA Sampah, Bitung Salah Satunya?

TPA Aertembaga dan Merianti Dumbela

Bitung, VivaSulut.com – Sejumlah pengelola tempat pengelolaan akhir (TPA) di beberapa daerah dipidanakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Hal itu terkait tata cara pengelolaan sampah tidak memperhatikan lingkungan serta tidak memiliki dokumen lingkungan seperti yang diinstruksikan KLH.

Bacaan Lainnya

Dari informasi, salah satu TPA yang terancam dipidanakan KLH adalah TPA Aertembaga yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung.

Namun informasi itu dibantah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Merianti Dumbela. Menurutnya, pengelola TPA yang dipidanakan KLH adalah Depok, Bekasi, hingga Bandung.

“TPA Aertembaga aman. Baik itu dari sisi lingkungan maupun dokumen lingkungan aman alias tidak ada masalah,” kata Merianti, Sabtu (15/3/2025).

Merianti menyatakan, TPA Aertembaga adalah TPA yang sudah dilengkapi dokumen lingkungan serta pengelolaannya sesuai dengan rekomendasi KLH.

“Jadi tidak ada masalah. Dari beberapa kali penilaian Adipura, TPA Aertembaga masuk sebagai salah satu lokus. Dan sampai sampai hari ini, kita masih terus berupaya melakukan pembenahan-pembenahan,” katanya.

Seperti dilansir dari Katadata.co.id, KLH mempidanakan enam pengelola TPA sampah yang tidak memperhatikan lingkungan.

Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Iriawan, mengatakan enam TPA tersebut merupakan bagian dari 343 TPA yang melakukan kegiatan open dumping atau pengolahan sampah di lahan terbuka.

Sebagaimana diketahui, KLH telah menerbitkan instruksi pada pemerintah kabupaten dan kota yang mengelola 343 TPA dengan sistem open dumping untuk memperbaiki tata kelolanya.

“Ini 6 itu bagian dari 343 (TPA) yang kita lakukan verifikasi di lapangan,” ujar Rizal saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu (13/3/2025).

Rizal mengatakan, kedepannya KLH akan melakukan upaya lebih lanjut khususnya utuk mengawasi dan menindaklanjut TPA swasta ilegal.

Adapun enam TPA yang dimaksud salah satunya adalah TPA Sampah Ilegal Limo, Depok, Jawa Barat.

Rizal mengatakan, dalam kasus TPA Ilegal Limo KLH sudah menyerahkan beberapa tersangka ke kejaksaan.

TPA kedua adalah Rawa Kucing saat ini sedang dalam tahap P19 atau proses pengembalian berkas perkara dari kejaksaan kepada penyidik kepolisian.

Ia menargetkan pengiriman kembali berkas akan dilakukan pada 9 April 2025.

TPA lainya yang akan dikenakan sanksi pidana adalah pengelola TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat karena tidak memiliki dokumen lingkungan dan pengelolaan limbah yang tidak dilakukan secara benar.

Air lindi dari TPA tersebut juga mencemari kali atau sungai.

“Kenapa kita harus melanjutkan ini ke pidana? Karena ada pembuangan langsung air lindi ke kali. Itu sangat berbahaya bagi kesehatan, dan itu dampaknya kepada manusia dan makhluk hidup lainnya,” ujarnya.

KLH juga mempidanakan pengelola TPA Sarbagita Suwung, Bali. Aliran lindi dari timbunan TPA Regional Sarbagita Suwung langsung menuju ke kawasan mangrove sebelah timur tanpa adanya pengolahan.

Hal ini membuat tanaman mangrove di kawasan tersebut menjadi mati.

KLH juga tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dengan pengolahan TPS dari pasar induk Caringin di Bandung, Jawa Barat.

(redaksi)

Pos terkait