Bitung, VivaSulut.com – Dua pemuda ditangkap Tim Resmob Polres Bitung atas dugaan penganiyaan menggunakan senjata tajam, Kamis (6/3/2025).
Kedua pemuda itu adalah AFS (21) dan AM (16) ditangkap karena menganiaya Joel Makahekung Lahea warga Kelurahan Batuputih Kecamatan Ranowulu.
“Kejadiannya Kamis dini hari sekitar pukul 2.03 Wita. Korban mengalami dua luka tikaman dan sementara menjalani perawatn di rumah sakit,” kata Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai, Sabtu (8/3/2025).
Dari pengakuan kedua terduga pelaku, kata Abdul, bermula disaat mereka menggelar pesar minuman keras (miras) di rumah Joel yang notabene menjadi korban.
Entah bagaimana, suasana tiba-tiba menjadi tegang dan Joel masuk rumah serta mengambil senjata tajam jenis parang.
“AFS dan AM bersama teman-temannya kaget karena Joel langsung mengejar salah satu temannya,” katanya
Melihat temannya bakal dibacok, kedua pelaku mencoba melerai, tapi digertak oleh korban dengan gaya menyerang menggunakan parang.
AFS langsung mencabut sebilah pisau yang sudah disisipkan dibagian pinggang. Ia menyerang korban dan menusuk sebanyak dua kali di bagian belakang serta disusul dengan lemparan AM menggunakan kursi.
Karena merasa diserang, lanjut Abdul, korban melarikan diri namun tetap dikejar oleh kedua pelaku.
“AM sempat mengambil balok dan memukul korban dan mengenai punggung korban saat pengejaran,” katanya.
Kedua pelaku, kata abdul sudah berhasil diamankan berserta barang bukti dan telah diserahkan ke Unit Reskrim untuk proses lebih lanjut
(redaksi)