Empat Paket Shabu Diamankan Satresnarkoba Bitung, Pelaku Mengaku Beli di Manado

Ilustrasi

Bitung, VivaSulut.com – Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu. Ada dua paket shabu yang berhasil diamankan di dua tempat serta pelaku berbeda di Kota Bitung.

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan, pengungkapan pertama pada 25 Februari 2025 dengan terduga pelaku AM (22) warga Kecamatan Ranowulu dan kedua pada 3 Maret 2025, terduga pelaku MFU (23) warga Kecamatan Madidir.

Bacaan Lainnya

Adapun kronologi pengungkapan kedua kasus itu, kata Abdul, bermula dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu di sebuah minimarket di Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari.

“Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat SH MH bersama KBO Satresnarkoba, Ipda Abdul K Mahalieng SH memantau lokasi dan sekitar pukul 00.30 Wita, tim berhasil mengamankan AM,” kata Abdul, Jumat (7/3/2025).

Dari tangan AM, lanjut Abdul, diamankan satu paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus dengan selotip warna merah yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.

“Diks mengaku paket itu dipesan dari lelaki yang berdomisi di Kota Manado melalui telephone genggam. Ia membeli dengan cara mentransfer Rp1.100.000 untuk paket kecil,” katanya.

Pengungkapan kedua, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mendapat informasi ada seseorang pemuda diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu di Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan tim berhasil mengamankan MFU, kemudian dilakukan interogasi dan mengaku memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu.

“Dari tangan MFU diamankan satu paket kecil narkotika jenis shabu disimpan di atas ventilasi jendela samping rumahnya,” katanya.

Rupanya MFU tidak hanya memiliki satu paket, tapi dua paket lainnya disimpan di atas kandang ayam.

“MFU mengaku membeli paket itu Jalan Ringroad Kota Manado. Ia memesan melalui media sosial Facebook,” katanya.

Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bitung serta dilakukan pendalaman untuk mencegah peredaran makin meluas di Kota Bitung.

“Kedua pelaku dijerat denagn Pasal 112 Undang-u Narkotika Tahun 2009,” katanya.

(redaksi)

Pos terkait