Bitung, VivaSulut.com – Tim gabungan Polres Bitung berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Kelurahan Girian Atas Lingkungan V Kecamatan Girian, Kamis (6/3/2025).
Pelaku inisial AL (21) ditangkap Tim Resmob berkolaborasi degan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung di tempat persembunyiannya di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai, AL melarikan diri usai menikam Billy Wowor menggunakan sebilah pisau.
“Kejadiannya sekitar pukul 3.15 Wita, korban meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit,” kata Abdul.
Dari keterangan AL, kata Abdul, Kamis sekitar pukul 3.15 Wita ia pulang ke tempat kos yang berdekatan dengan rumah korban. AL mengaku terganggu dengan suara musik dari rumah korban dan mendatangi serta meminta mengecilkan suara musik.
Permintaan itu menurut AL tidak diterima hingga terjadi adu mulut dengan korban. AL kemudian meminta korban menunggu dan kembali mengambil pisau di dapur.
“AL kembali mendatangi rumah korban dan langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggang kemudian menikam korban,” katanya.
Akibat tikaman itu, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri dan perut. Setelah melayangkan dua tikaman, AL melarikan diri meninggal korban bersimbah darah.
“Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Manembo-nembo untuk mendapatkan perawatan namun korban sudah meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit,” katanya.
Rupanya, lanjut Abdul, AL dan korban sudah dalam pengaruh minuman keras. Akibatnya keduanya sudah tidak bisa mengontrol emosi karena pengaruh minuman keras.
“AL berserta barang bukti sebilah pisau sudah ada di Polres. AI dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun,” katanya.
(redaksi)