Jakarta, VivaSulut.com – PDI Perjuangan menilai wacana agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto memerlukan kajian lebih dalam.
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat berpendapat, sistem demokrasi juga memungkinkan terselenggaranya mekanisme perwakilan dalam konteks pemilihan.
Dilansir dari mediaindonesia.com, Djarot menyatakan sistem pemilihan, khususnya pilkada di Tanah Air perlu dikaji ulang lebih lanjut.
Kajian itu berpotensi memunculkan varian pemilihan kepala daerah yang melulu langsung dipilih masyarakat, tapi juga lewat mekanisme perwakilan.
Itu, sambung Djarot, tergantung dengan indeks demokrasi sebuah daerah masing-masing.
“Contoh yang secara langsung, indeks demokrasi di DKI Jakarta itu memungkinkan demokrasi atau pilkada itu dilakukan secara langsung,” kata Djarot yang ditemui usai menghadiri perayaan satu dekade Partai Perindo di Jakarta, Sabtu (14/12/2024).
Menurutnya, pilkada perwakilan atau pemilihan kepala daerah lewat DPRD dapat diterapkan pada daerah yang berindeks demokrasi rendah.
Djarot mengakui, ada beberapa wilayah yang dinilai belum siap menggelar demokrasi secara langsung lewat pilkada.
“Ada beberapa wilayah yang mungkin masih belum siap untuk bisa dilakukan secara langsung, itu bisa dijadikan variasi bahwa dia bisa dipilih oleh DPRD bagi wilayah-wilayah atau daerah-daerah yang misalnya indeks demokrasinya itu masih rendah,” tandasnya.
Gerindra Lakukan Kajian
Partai Gerindra mendukung wacana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto soal pemilihan kepala daerah dipilih melalui DPRD. Usulan itu rencananya akan dikaji pada awal 2025.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani, disela menghadiri kegiatan ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) di IPB International Convention Center (IICC), Botani Square, Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024).
Ahmad Muzani yang juga menjabat sebagai Ketua MPR ini mengatakan, wacana tersebut sudah disuarakan Gerindra sejak 2014.
Pada 2014, katanya, sudah diputuskan soal ini, hanya saja kemudian kalah di MK (mahkamah konstitusi).
“Dari awal sebenarnya. Kan ini sesuatu yang sudah pernah di tahun 2014. 2014 sudah pernah kita putuskan, kemudian kalah di MK kalau tidak salah waktu itu,”katanya.
“Kalau Gerindra tidak ada problem. Gerindra setuju kalau pilkada harus dipilih DPRD. Tidak ada masalah. Gerindra setuju,”imbuhnya.
Namun demikian, hal ini baru bisa dibahas pada 2025 karena pilkada 2024 baru saja selesai.
“Gubernur dilantik, walikota dilantik, bupati dilantik, setelah itu, kami akan minta dilakukan kajian-kajian dulu di DPR. Setelah itu dilakukan pembahasan-pembahasan. Ya mungkin 2025”.
Dia menjelaskan, usulan ini hanya sebatas untuk pilkada dan tidak bisa dikembangkan untuk pemilihan presiden (Pilpres).
“Pilpres itu Undang -undang dasar. Gak mungkin. Itu harus dipilih langsung,”katanya.
Lebih jauh dia menjelaskan, pilkada itu produk undang-undang, sehingga jika pilkada dipilih oleh DPRD, maka yang dirubah adalah undang-undangnya.
Apa yang diubah? Undang-undang tentang pilkada. Yakni tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota. Itu yang disampaikan oleh presiden kemarin sebagai sebuah gagasan.
“Nah, pertanyaanya adalah apakah partai-partai setuju? Gerindra setuju. Kapan itu akan dilakukan? Sebagai kajian awal, kita akan lakukan tahun 2025,”pungkasnya.
(redaksi)