APBD Perubahan Gagal Diketuk, Kemendagri Beri Wewenang ke Wali Kota Bitung Geser Anggaran

Rudy Theno

Bitung, VivaSulut.com – Impian puluhan anggota DPRD Kota Bitung untuk menikmati dinginnya kabin pesawat saat melakukan perjalanan dinas bakal pupus tahun ini.

Pasalnya, anggaran perjalanan dinas anggota DPRD kurang lebih Rp1,5 miliar menjadi salah mata anggaran yang berpotensi digeser Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pasca gagalnya dibahas dan diketuk APBD Perubahan 2024.

Bacaan Lainnya

Rencana menggeser anggaran perjalanan dinas anggota DPRD itu disampaikan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Rudy Theno usai melakukan konsultasi dengan Dirjen Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri beberapa waktu lalu.

Rudy menyampaikan, konsultasi dilakukan bersama perwakilan fraksi di DPRD Kota Bitung dan garis besar dari hasil konsultasi itu adalah Wali Kota bersama TAPD diberikan wewenang penuh untuk melakukan pergeseran anggaran akibat gagalnya APBD Perubahan 2024 gagal diketuk.

“Jadi saat ini Wali Kota bersama TAPD telah diberikan kewenangan melakukan pergeserah anggaran tanpa melalui pembahasan dengan DPRD,” kata Rudy, Jumat (11/10/2024).

Rudy mengaku ada beberapa catatan yang harus dilakukan TAPD. Salah satu, adalah melakukan evaluasi terhadap belanja yang sifatnya mendesak dan tidak mendesak.

“TAPD saat ini sudah mulai bekerja. Nantinya rumusan belanja akan dikonsultasikan dan dievaluasi oleh Kemendgri dan pemerintah provinsi,” katanya.

Salah satu mata anggaran yang sifatnya dianggap tidak mendesak adalah perjalanan dinas 30 anggota DPRD, dan itu kata Rudy, masuk dalam tahap evaluasi untuk digeser ke kegiatan mendesak.

“Kami juga ingin tegaskan bahwa, kegiatan Pemkot Bitung tetap berjalan seperti biasa dan tidak terpengaruh dengan gagalnya dibahas APBD Perubahan 2024,” katanya.

(rudruur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar