Dugaan Kongkalikong KPU Bitung di Pengundian Nomor Urut Paslon, Bawaslu: Kami Tak Dilibatkan

Pengundian dan penetapan nomor urut Paslon di KPU Kota Bitung.
Pengundian dan penetapan nomor urut Paslon di KPU Kota Bitung.

Bitung, VivaSulut.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bitung mengaku tidak dilibatkan dalam proses Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung 2024, Senin (23/9/2024).

Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian menyatakan, pihaknya hanya dilibatkan saat prosesi pengundian dan penetapan nomor urut Paslon. Itupun, kata dia, hanya berdasarkan undangan menghadiri kegiatan itu.

Bacaan Lainnya

“Makanya kalau ditanya soal prosesnya apakah sudah sesuai ketentuan, kami tidak bisa memastikan karena tidak dilibatkan dari awal,” kata Iten, Rabu (25/9/2024).

Iten mengaku, pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan maksimal di agenda itu. Mengingat technical meeting atau rakor tata cara pengundian pihaknya tidak tahu seperti apa karena tidak dilibatkan.

Begitu juga proses pengaturan bola yang dicabut pertama kali oleh kedua Paslon serta pengaturan tabung nomor urut, pihaknya tidak tahu apakah sudah sesuai aturan atau seperti apa.

“Jadi wajarlah jika timbul asumsi negatif dan kecurigaan di proses itu, karena kami saja sebagai Bawaslu tidak bisa memastikan prosesnya seperti apa,” katanya.

“Di proses pengundian saja, posisi duduk kami terhalang. Nanti kami ajukan interupsi baru dipersilakan pindah posisi agar bisa melihat langsung prosesnya,” sambungnya.

Disentil soal dugaan kongkalikong pencabutan nomor urut sesuai orderan Paslon, Iten menjawab bisa ya bisa juga tidak karena pihaknya tidak tahu mekanisme pengaturan bola dan tabung sebelum ditempatkan di lokasi pengundian.

“Hanya KPU dan Paslon yang tahu itu (kongkalikong,red), berbeda kalau kami dilibatkan di rakor pasti akan kami sampaikan mana tata cara yang melanggar dan tidak karena tahu persis mekanismenya,” katanya.

Dugaan adanya kongkalikong saat Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon, Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bitung, Yunnoy Rawung membantahnya.

Yunnoy menyatakan, pihaknya melaksanakan agenda itu sudah sesuai aturan dan tidak ada indikasi kecurangan apalangi menguntungkan salah satu Paslon.

“Kami KPU tidak melakukan itu. Kami lakukan sesuai SD KPU RI Nomor: 2045 tahun 2024 tentang standar pelaksanaan operasional pengundian nomor urut,” kata Yunnoy.

(redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *