Bitung, VivaSulut.com – Bawaslu Kota Bitung menyorot ketidaktegasan KPU dalam menjalankan agenda pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) serta deklarasi Pilkada damai, Senin (23/9/2024).
KPU dalam menjalankan dua agenda itu, kata salah satu komisioner Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian terkesan mengabaikan hasil rakor dan hanya fokus pada pelaksanaan tanpa memperhatikan tata cara dan prosedur.
“Seharusnya KPU tegas dalam menerapkan kesepakatan rakor,” kata Iten.
Ketidaktegasan KPU itu, kata Iten, dari jumlah massa Paslon yang hadir. Menurutnya, sudah disepakati bersama dalam rakor jika tiap Paslon hanya diperbolehkan menghadirkan 400 orang.
Tapi, kenyataannya, salah satu Paslon membawa massa melebihi dari kesepakatan dan KPU hanya membiarkan, bahkan memperbolehkan masuk ke lokasi kegiatan.
“Bahkan KPU menghadirkan mereka yang seharusnya tidak boleh hadir dalam dua agenda itu. Setahu kami ini kegiatan subtansional bukan rakor atau bimtek,” katanya.
Dalam dua agenda itu, lanjut Iten, tidak seharusnya menghadirkan ASN karena bukan rakor atau bimtek. Tapi kenyataannya, KPU malah mengundang sejumlah ASN untuk hadir dan duduk di jajaran Forkopimda.
“Kami tidak tahu kenapa KPU bertindak demikian. Membuat kesepakatan di rakor tapi tetap membiarkan Paslon melanggar tanpa ada teguran,” katanya.
Dilanggarnya hasil rakor jumlah massa tak ditampik Kabag Ops Polres Bitung, Kompol Karel Tangay. Ia mengakui salah satu Paslon membawa massa pendukung melebihi jumlah kesepakatan di rakor.
“Memang massa Paslon yang hadir melebihi kesepakatan, namun sejauh ini masih kondusif,” kata Karel.
Dari informasi, hasil kesepakatan rakor, tiap Paslon sepakat membawa massa 80 orang untuk masuk ke halaman KPU dan 200 orang di luar halaman saat pengundian nomor urut Paslon.
Di deklarasi kampanye damai di GOR Menembo-nembo, disepakati 80 orang di lapangan dan sisanya 320 di tribun.
(redaksi)