Ini Tanggapan Bawaslu dan KPU Bitung Soal Laporan Status Petahana Hengky Honandar

Deiby Londok dan Deslie Sumampouw.

Bitung, VivaSulut.com – Bawaslu dan KPU Kota Bitung menyatakan laporan dugaan pelanggaran aturan Pilkada oleh bakal calon Hengky Honandar soal pergantian pejabat yang dilakukan bersama Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri adalah hal yang wajar.

Apalagi, laporan itu diajukan di tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, sehingga ada ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan sebelum tahapan penetapan pasangan calon.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deiby Londok, ada ruang bagi publik untuk menyampaikan tanggapan, sanggahan maupun keberatan seputar bakal calon yang akan maju di Pilkada. Dan ruang itu ada di tahapan pendaftaran bakal pasangan calon.

“Ruang untuk itu ada. Dan yang menyampaikan aduan bisa siapa saja. Yang penting masyarakat Bitung minimal sudah berusia 17 tahun dan punya KTP beralamat Bitung,” kata Deiby, Senin (2/9/2024).

Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw juga menyampaikan hal serupa. Ia bahkan mengajak siapa saja masyarakat untuk menyampaikan aduan terkait pencalonan Pilkada Bitung.

“Jadi kami memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan. Mau siapapun dia, latar belakangnya apa, komunitasnya apa, tidak ada masalah. Yang penting sudah 17 tahun dan memiliki KTP Bitung,” kata Deslie.

Deslie lalu membeber jadwal tahapan tanggapan masyarakat. Tahapan itu kata dia, akan dibuka mulai tanggal 15-18 September 2024.

“Jadi waktunya sebelum penetapan calon. Sebab tanggapan dari masyarakat nantinya akan jadi pertimbangan kita saat melakukan penetapan,” katanya.

Sementara itu, Hengky dilaporkan ke Bawaslu dan KPU terkait indikasi pelanggaran calon petahana. Hengky terindikasi melanggar Pasal 71 Ayat 2 Undang-undang Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

(redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *