Bitung, VivaSulut.com – Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian mengajak masyarakat untuk mengenali kerawanan tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024.
Menurut Iten, kerawanan patut diketahui masyarakat mengingat tahapan Pendaftaran Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan partai politik di Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
“Masyarakat harus ikut berperan bersama kami melakukan pengawana. Bawaslu telah mengidentifikasi sejumlah potensi rawan pelanggaran maupun sengketa pemilihan pada tahapan tersebut sehingga kami sampaikan ke masyarakat,” kata Iten, Minggu (25/10/2024).
Kerwanan itu kata Iten, sesuai dengan Surat Edaran Nomor:97 tahun 2024 tentang Identifikasi potensi kerawanan, strategi pencegahan pelanggaran dan strategi pengawasan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
“Harapannya, masyarakat tahu mana yang melanggar dan upaya pencegahan dengan cara segera melaporkan kepada kami jika ada indikasi pelanggaran tahapan pendaftaran pencalonan,” katanya.
Berikut sejumlah kerawanan tahapan pendaftaran pencalonan;
Kerawanan Terkait Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik
1. Partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon
2. Terdapat sengketa kepengurusan partai politik dalam pengusulan persyaratan. calon
3. Terdapat partai politik atau gabungan partai politik yang menarik pasangan calon yang telah didaftarkan serta menarik pengusulan atas pasangan calon
4. Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Kerawanan Terkait Persyaratan Calon
1. Tidak terpenuhinya persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU
2. Calon yang diusulkan tidak memenuhi syarat usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada saat pencaftaran calon
3. Calon yang diusulkan merupakan kepala daerah yang mencalonkan diri di wilayah lain, tetapi tidak mengundurkan diri
4. Calon yang diusulkan merupakan Gubernur, Bupati, atau Walikota mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, atau Wakil Walikota
5. Calon yang diusulkan merupakan penjabat yang belum mengundurkan diri atau tidak ada keputusan pemberhentianınya
6. Calon yang diusulkan merupakan anggota TNI, Polri, ASN, Kepala Desa tetapi belum mengundurkan diri atau tidak ada keputusan pemberhentian.
Kerawanan Terkait Dokumen Persyaratan Calon
1. Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan calon sebagaimana diatur Peraturan KPU
2. ljasah yang disampaikan sebagai dokumen persyaratan calon diduga tidak benar/tidak sah
Kerawanan Terkait Pendaftaran Calon
1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pengajuan pasangan calon tidak melalui media massa dan/atau laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
2. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pengajuan Paslon tidak memuat Keputusan KPU mengenai persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah, penetapan paslon perseorangan dan sebaran, serta waktu dan tempat pendaftaran
3. Pendaftaran Paslon melewati batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir yang ditetapkan KPU
4. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memeriksa dokumen persyaratan tidak sesuai dengan prosedur tata cara sebagaimana dalam Peraturan KPU
5. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mendirikan helpdesk di Kantor KPU masing-masing guna memberikan informasi kepada calon di setiap tingkatan terkait proses Tahapan Pencalonan
6. Pemeriksaan kesehatan dilakukan tidak sesuai dengan jadwal dan tempat yang tercantum dalam surat pengantar pemeriksaan kesehatan
7.Calon tidak lolos pemeriksaan kesehatan sehingga terdampak pada proses pencalonan Pasangan Calon.
(redaksi)