Bitung, VivaSulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung menyatakan membuka ruang kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pilkada 2024 melakukan konsultasi terkait pencalonan wali kota dan wakil wali kota.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bitung, Yunnoy Rawung di hadapan perwakilan Parpol dalam Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung 2024, Selasa (6/8/2024).
Rapat itu digelar di Aula Kantor KPU dan dibuka Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampow.
Dalam rapat itu, Yunnoy memaparkan tahapan-tahapan pencalonan serta aturan yang nantinya akan digunakan. Sehingga kata dia, Parpol atau LO bisa sepaham dan tidak menimbulkan multitafsir terkait aturan yang digunakan untuk pendaftaran calon.
“Kami membuka ruang konsultasi jika mamang ada pasal-pasal dalam aturan pencalonan yang dianggap membingungkan. Silakan datang bertanya atau konsultasi,” kata Yunnoy.
Tujuannya kata dia, tak lain agar KPU bisa sejalan dengan Parpol peserta Pilkada, tanpa menimbulkan tafsiran lain.
Selain itu, dalam rapat itu, sejumlah perwakilan Parpol mempertanyakan soal persyarakat kesehatan bagi pasangan calon yang dianggap masih menimbulkan penafsiran lain.
Menurut Yunnoy, kesimpulan pemeriksaan kesehatan yang menjadi syarat dalam tahapan pencalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung berdasarkan pada mampu atau tidak mampu.
Dan sesuai aturan, kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan kepada bakal calon itu dianggap bersifat final serta tidak dapat dipertentangkan.
Itu, kata dia, sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor:1090 Tahun 2024 tentan pedoman teknis pemeriksaan kesehatan itu hasil kesimpulanya mampu atau tidak mampu.
“Jadi mengenai sehat atau tidak sehat di lain kesimpulan. Namun, kesimpulan yang kami dapat mampu atau tidak mampu. Mampu menjadi pemimpin atau mampu melaksanakan tugas jika terpilih nanti,” katanya.
Sementara itu, merujuk pada keputusan KPU RI Nomor: 1090 Tahun 2024, kesimpulan hasil pemeriksaan Kesehatan dikelompokkan 2 kategori yaitu:
A. Jika tidak ditemukan ketidakmampuan secara medis pada Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, maka yang bersangkutan dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan Narkotika untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Interpretasi “Mampu” pada hasil penilaian Kesehatan merujuk kepada pengertian “fit” atau “laik” untuk melaksanakan tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan.
B. Jika ditemukan salah satu atau lebih ketidakmampuan secara medis (baik fisik, jiwa, dan/atau penyalahgunaan Narkotika) pada Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Interpretasi “Tidak Mampu” pada hasil penilaian Kesehatan merujuk kepada pengertian “unfit” atau “tidak laik” untuk melaksanakan tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan.
(redaksi)