Polisi Tangkap Remaja Cabul di Matuari Bitung, Korbannya Anak Usia 4 Tahun

Bitung, VivaSulut.com – Tim Resmob Polsek Matuari menangkap seorang remaja inisial SR (19) terduga pelaku pencabulan, Minggu (4/8/2024).

SR diduga mencabuli seorang anak usia 4 tahun dan dilaporkan ibu korban ke Polsek Matuari.

Bacaan Lainnya

“Kejadiannya pada 1 Agustus 2024, namun baru dilaporkan ibu korban,” kata Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai.

Aksi bejat SR itu, kata Abdul terungkap disaat ibu korban memandikan anaknya. Anaknya mengeluh kesikatan setelah dicabuli SR beberapa hari lalu.

Ibu korban kaget dan langsung menemui SR. Di hadapan ibu korban, SR tidak mengelak dan mengakui jika dirinya telah mencabuli anaknya.

“Ibu korban kemudian melapor dan ditindaklanjuti Tim Resmob Polsek Matuari dengan melakukan penjemputan di rumahnya di Kecamatan Matuari,” katanya.

Setelah ditangkap, lanjut Abdul, Tim Resmob Polsek Matuari menyerahkan penyidik PPA Sat Reskrim Polres Minut untuk proses hukum selanjutnya.

“Lokasi kejadiannya di Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang merumpakan wilayah hukum Polres Minut,” katanya.

(redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *