Selamatkan Yaki Deklarasi ‘Bekeng Sulut Bangga’ di Pasar Kawangkoan Minahasa

Komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa dan para pedagang tradisional untuk tidak menjual daging hewan dilindungi di pasar.

Minahasa, VivaSulut.com – Ajakan untuk peduli satwa liar yang terancam dan dilindungi terus digaungkan oleh program Selamatkan Yaki dan banyak pihak terkait.

Pelibatan banyak pihak terus diupayakan untuk secara bersama berkomitmen menjaga keberadaan satwa liar di sekitar kita khususnya yang sudah terancam punah.

Bacaan Lainnya

Tahun ini gerakan bersama dalam bentuk deklarasi di pasar telah digaungkan di Pasar Motoling dan Tompaso Baru Minahasa Selatan.

Tidak sampai disitu, gaungnya juga bergerak ke Pasar Kawangkoan Minahasa, setelah dua tahun sebelumnya juga melakukan hal serupa yakni di pasar Tomohon dan Langowan.

Menurut Purnama Nainggolan, Koordinator Edukasi Program Selamatkan Yaki, upaya ini dalam rangka membangun rasa peduli dengan rasa bangga yang ada di hati warga akan satwa khas Sulawesi yang terancam punah dan dilindungi.

“Dan rasa banggalah yang bisa membuat adanya gerakan dan kemudian diharapkan akan secara masih dan berkelanjutan bisa menjaga keberadaan satwa-satwa itu,” katanya.

Deske Pantow, sebagai salah satu pedagang daging hutan di pasar Kawangkoan menyambut baik apa yang dilaksanakan oleh program Selamatkan Yaki selama ini.

Menurutnya, ini sangat bagus, karena dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terlebih para pedagang tentang pentingnya melindungi satwa liar, serta memberikan pemahaman kepada pedagang untuk tidak memperjual belikan jenis satwa liar yang dilindungi.

Jika kegiatan dari program selamatkan yaki tidak dilaksanakan maka para pedagang tidak akan mengetahui jenis-jenis satwa liar yang dilindungi, aturannya dan akan terus memperjual belikan satwa liar tersebut sehingga lama kelamaan akan mengalami kepunahan.

“Jujur diakui bahwa selama ini masih ada tawaran-tawaran untuk mengambil atau daging yang dilindungi itu dengan berbagai alasan. Tetapi dengan apa yang telah dilakukan oleh Selamatkan Yaki dan dengan deklarasi bersama ini maka kami menolak tawaran itu dan tidak menjualnya lagi,” kata Pantow.

Ia berharap agar Selamatkan Yaki terus melanjutkan penjangkauan ke daerah- daerah yang masih mengkonsumsi, memburu, menjual atau memelihara yaki dan hewan yang dilindungi lainnya.

Sementara itu, Kadis Perdagangan Minahasa Dano Warouw, menyatakan dukungannya atas upaya pendekatan dengan pedagang hingga pelaksanaan deklarasi di tingkat pedagang.

Dia menjelaskan bahwa setelah bulan April lalu melakukan deklarasi di tingkat pemerintah kabupaten ternyata kegiatan terus berjalan.

Semoga ke depan terus bergerak ke pasar-pasar yang masih daging hutan dilindungi.

“Kerja ini patut kami apresiasi karena terus berupaya menyadarkan warga akan keberadaan satwa liar dan ancaman-ancamannya serta solusi yang bisa dilakukan. Dan kami dan dinas dan pasar tentu saja mendukung hal ini.

Deklarasi di pasar Kawangkoan ini dihadiri oleh Kadis Perdagangan Minahasa, perwakilan dari BKSDA Sulut, Seksi Konservasi Wilayah III Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK, dinas Kehutanan Daerah Sulut, dinas Lingkungan Hidup Minahasa, Polsek Kawangkoan mewakili Polda Sulut, Camat Kawangkoan, dinas Pertanian Minahasa, Duta Yaki dan mahasiswa Fakultas Pertanian Unsrat.

Sebelumnya deklarasi juga dilakukan dengan komitmen bersama antara Bupati, Forkopimda serta jajaran dan multi stakeholder lainnya di God Bless Park April 2024 lalu.

Deklarasi in berisi ajakan untuk menjaga keberadaan satwa liar dari kepunahan dengan tidak berburu, menjual, memakan dan memelihara satwa liar yang terancam punah dan dilindungi.

(***/Finda Muhtar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *