Bitung, VivaSulut.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Matuari inisial AM (29) ditangkap Polisi karena menjadi pengedar sabu.
Saat ditangkap, Sat Res Narkoba Polres Bitung menemukan satu paket Narkoba jenis sabu seberat 0,29 gram yang disembunyikan dalam lemari baju.
“AM ditangkap di rumahnya, di salah satu perumahan di Kecamatan Matuari pada 25 Juni 2024,” kata Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai dalam Konferensi Pers, Jumat (28/6/2024).
Penangkapan AM, kata Albert, bermula dari penangkapan seorang pria inisial MDR (25) membawa paket sabu seberat 0,16 gram.
Belakangan diketahui MDR adalah kurir dari AM untuk mengantarkan pesanan paket sabu ke pembeli.
“AM mendapatkan pasokan sabu dari Jakarta melalui jasa pengiriman,” katanya.
Aktivitas haram ini, lanjut Abdul, diduga kuat sudah lama dilakoni AM dan pengiriman terakhir diterima 1,5 gram dikemas bersama baju.
“Dari jumlah itu, tersisa dua paket, yakni 0,16 gram dipegang MDR dan 0,29 gram disita di lemari baju AM,” katanya.
Keduanya, kata dia, dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang: 35 Tahun 2009 dimana ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara.
“Kami juga menemukan alat timbang digital, alat hisap, uang dan hendphone yang digunakan sebagai pengedar,” katanya.
(redaksi)