Franny Sengkey Minta 176 Panwas Desa Awasi Ketat Pelaksanaan Coklit Daftar Pemilih

Penguatan kapasitas anggota Bawaslu Minsel serta jajaran dalam Pilkada 2024.

Minsel, VivaSulut.com – Sukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minahasa Selatan menginstruksikan jajaran di tingkat bawah untuk fokus dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan di lapangan.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu Minsel Franny Sengkey kepada 176 jajaran Panita Pengawasn (Panwas) Desa dan Kelurahan yang tersebar di 17 Kecamatan se-Minsel.

Menurut Koordinator Pengawasan Hukum dan Humas ini, Coklit atau pencocokan dan penelitian daftar pemilih merupakan tahapan penting dan panjang dalam proses Pilkada yang nantinya digelar pada 27 November 2024, mendatang.

Anggota Bawaslu Minsel, Franny Sengkey.

Karenanya, PKD yang merupakan ujung tombak Bawaslu dalam melakukan pengawasan langsung dari proses Coklit ini harus benar-benar memahami detail pelaksanaan Coklit berjalan sesuai koridor regulasi, dan memastikan bahwa setiap masyarakat Minsel yang sudah masuk dalam kategori pemilih tidak kehilangan hak pilihnya.

“Ini penting, jika Panwas Desa/Kelurahan memiliki kemampuan kapasitas terhadap pemahaman regulasi, tentunya Coklit yang menjadi bagian penting dari pelaksanaan Pilkada bisa berjalan secara maksimal,” bebernya Jumat (28/6/2024).

Menurut Sengkey, dalam Coklit tentunya ada 3 prinsip yang harus dipastikan oleh jajaran Pengawas Desa/Kelurahan.

Yakni, pertama yang dilakukan harus memastikan orang yang tidak memenuhi syarat dikeluarkan dari daftar pemilih. Kedua, memastikan orang yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih dan ketiga adalah pengawas memastikan perilaku coklit Pantarlih sesuai prosedur atau tidak.

Sebab berkaca pada pengawasan coklit pemilu lalu, dalam pelaksanaannya ada banyak perilaku pantarlih bertindak tidak sesuai SOP dan ini harus diantisipasi.

Kantor Bawaslu Minsel.

“Pentingnya PKD dikumpul untuk memberikan arahan teknis dan strategi pengawasan Coklit. Pihak PKD juga penting dilatih terkait pengisian laporan hasil pengawasan sebab kerja pengawasan bukan hanya mengawasi tapi bersifat administratif termasuk tata cara pengisian laporan,” katanya.

Ia menambahkan, jika nantinya dalam pengawasan Coklit PKD wajib mengisi alat kerja pengawasan yang merupakan sarana atau alat ukur pengawasan.

“Kita harap PKD bisa bekerja optimal demi suksesnya Pemilihan kepala daerah pada 27 November, mendatang,” tutup Sengkey.

(***/Finda Muhtar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *