Posko Kawal Hak Pilih Pilkada 2024 Diaktifkan, Bawaslu Sulut Ungkap Deretan Temuan di Proses Coklit Pemilu

Anggota Bawaslu Sulut, Steffen Linu.

Manado, VivaSulut.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara secara resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota, Rabu, (26/6/2024), di Kantor Bawaslu Provinsi Sulut.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut Steffen Linu mengatakan, hadirnya posko ini, masyarakat yang terkendala dalam mengecek status hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor Pengawas Pemilu.

Bacaan Lainnya

“Posko Kawal Hak Pilih ada di semua tingkatan mulai dari provinsi sampai dengan kecamatan ataupun melalui media sosial Bawaslu setempat,” ujarnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil inventarisir, Bawaslu Sulut mencatat beberapa poin yang biasanya menjadi kendala dalam penyusunan daftar pemilih, di antaranya ketidaksesuaian indentitas pemilih, pemilih meninggal/pemilih TMS yang masih terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang telah memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilih tapi tidak terdaftar dalam DPT maupun serta kendala lainnya terkait data kependudukan dan data pemilih.

Lebih jauh Steffen Linu menjelaskan beberapa kerawanan yang patut diwaspadai dalam tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) Pilkada 2024 di antaranya, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) tapi terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), penduduk potensial tapi tidak memilki e-KTP, pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT, serta pemilih ganda dalam daftar pemilih.

“Pilkada serentak tahun 2024 sudah memasuki tahapan coklit. Ini menjadi salah satu sub tahapan dengan kerawanan paling banyak dan tinggi untuk Provinsi Sulawesi Utara,” tambah dia.

Lanjut Steffen, beberapa temuan dalam tahapan coklit pada Pemilu 2024 diharapkan menjadi contoh yang tidak akan kembali terulang.

Steffen Linu merincikan, prosedur coklit pada Pemilu 2024, Bawaslu Sulawesi Utara menemukan sejumlah persoalan saat pengawasan pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh petugas pantarlih dengan uraian sebagaimana berikut;

1. Sebanyak 13 Pantarlih, tidak dapat menunjukkan SK Pantarlih sebanyak 257 Pantarlih

a. Salinan SK walaupun tidak tertuang secara rinci tapi menjadi dasar untuk memastikan bahwa Pantarlih yang melakukan coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan oleh PPS.

b. Terdapat Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan SK.

2. Sebanyak 26 orang Pantarlih melaksanakan coklit tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

3. Sebanyak 29 orang Pantarlih, tidak mencatat data pemilih yang berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

4. Sebanyak 28 orang Pantarlih, tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan atau anggota Polri dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda anggota TNI dan/atau Polri.

5. Sebanyak 33 orang Pantarlih, tidak mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara sebanyak 33 pantarlih.

6. Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.
6. Sebanyak 29 Pantarlih, tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga pemilih tidak dapat menunjukan salinan KTPel.

7. Sebanyak 31 orang Pantarlih tidak mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil Coklit.

Selain ketidakpatuhan terkait dengan prosedur, pada Pemilu serentak 2024 sebelumnya Bawaslu Sulut juga menemukan beberapa hal dalam proses pengawasan coklit yaitu:

1. Adanya beberapa pemilih dalam satu KK yang terpisah TPS.

2. Di Kabupaten Boltim ditemukan di beberapa desa pemekaran masih banyak ditemui penduduk yang menggunakan e-KTP lama yang masih tercantum di desa yang lama belum diganti dengan e-KTP yang baru sesuai dengan domisili di desa yang baru.

3. Di Kota Manado tepatnya di salah satu perumahan di malendeng ada yang sudah masuk wilayah administratif Kabupaten Minahasa dan Manado, banyak penduduk yang masuk data pemilih di Manado tapi secara administratif domisili harusnya sudah masuk wilayah Minahasa sehingga pantarlih Kota Manado tidak melakukan coklit.

4. Ditemukan adanya rumah yang sudah dicoklit dan ditempel stiker tapi stikernya masih kosong tidak diisi.

5. Kualitas stiker yang hanya melekat di kaca tapi saat ditempel di media lain cepat jatuh.

6. Pantarlih tidak menempel stiker dan hanya menyerahkan ke keluarga atau dilepas meja. Beberapa stiker didapati ada yang sudah diisi nomor TPS ada yang belum diisi.

7. Petugas Pantarlih menyerahkan tugas coklit ke pihak yang lain.

8. Di Kabupaten Bolsel, ditemukan adanya petugas pantarlih yang menempelkan stiker pemilih yang tidak dapat ditemui di sekretariat PPS.

9. Ditemukan pemilih dalam satu KK tapi berbeda TPS.

10. Penduduk ber-KTP Kota Bitung kelurahan tendeki yang berbatasan dengan Desa Rok-rok Minahasa Utara yang sudah berdomisili di wilayah Desa Rok-rok Kabupaten Minahasa Utara tapi dicoklit oleh petugas pantarlih dari Kota Bitung.

11. Di Kota Bitung ditemukan adanya pemilih korban penggusuran jalan tol yang tidak diketahui sudah pindah ke alamat yang lain.

12. Adanya pemilih yang pindah domisili tapi tidak merubah data kependudukan.

“Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara akan mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisir potensi kerawanan di atas. Strategi itu dilakukan dengan cara memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder di daerah, pemantau pemilihan, organisasi kemasyarakatan, media, dan kelompok masyarakat lainnya. Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk mengawal kemurnian hak pilih warga dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur dan akurat dan hak pilih terkawal,” tutup Steffen.

(Finda Muhtar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *