Bitung, VivaSulut.com – Praktek illegal fishing masih marak terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717.
Buktinya, Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Kementrian Perikanan dan Kelautan RI kembali menangkap dua kapal ikan berbedera Filipina yang melakukan akstivitas penangkapan ikan di WPPNRI 717, Sabtu (22/6/2024).
Penangkapan dipimpin Direktorat Jenderal PSDKP Kementrian Perikanan Dan Kelautan RI, Pung Nugroho Saksono menggunakan dua Kapal Pengawas PSDKP, Orca 04 dan Orca 06.
Pung mengatakan, penangkapan bermula dari laporan nelayan yang melihat aktivitas penangkapan ikan kapal asing di wilayah Samudera Pasifik atau WPPNRI 717.
Informasinya, kata dia, kapal ikan berbendara asing seperti Filipina masih leluasa melakukan penangkapan ikan dan itu terbukti ketika pesawat pemantau PSDKP menemukan sejumlah kapal asing melakukan akstivitas penangkapan ikan di WPPNRI 717.
“Dua kapal berhasil ditangkap setelah Orca 04 dan Orca 06 melakukan pengejaran dibantu pesawat pemantau PSDKP,” kata Pung saat tiba di Dermaga PSDKP.
Dua kapal beserta ABK sebanyak 19 orang, kata Pung, langsung dibawa ke Dermaga PSDKP Kota Bitung untuk proses hukum.
“Saat pemantauan, ada tiga kapal. Dua kapal penangkap dan satu kapal penampung. Namun saat kami tiba di lokasi, kapal penampung berhasil kabur keluar dari WPPNRI 717,” katanya.
Mantan Kepala PSDKP Kota Bitung ini juga mengatakan, penangkapan kapal asing itu adalah kapal kesembilan kapal ikan berbendera Filipina yang berhasil ditangkap di perairan Indonesia.
“Praktek ilegal fisihing masih marak di WPPNRI 717 dan kami terus bersinergi dengan TNI Angkatan Laut, Bakamla, Polairut, Bea Cukai dan juga masyarakat,” katanya.
(redaksi)