Soal Penghapusan TPP ASN Bitung, Rudy Theno: Itu Kewenangan Penuh Wali Kota

Rudy Theno.

Bitung, VivaSulut.com – Sekretaris Daerah Kota Bitung, Rudy Theno menyatakan wacana penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkot Bitung bukan hanya sekedar wacana.

Menurutnya, wacana itu kemungkinan besar diterapkan dengan pertimbangan kondisi keuangan daerah sehingga TPP bagi ASN dihilangkan.

Bacaan Lainnya

Apalagi, secara aturan kata Rudy, memungkinkan untuk diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 12 Tahun 2019 yakni Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan memperhatikan keuangan daerah.

“Tapi itu kewenangan penuh wali kota sebagai kepala daerah. Apakah TPP akan dihapuskan atau tidak, itu tergantung kebijakan pimpinan,” kata Rudy, Jumat (21/6/2024).

Di kabupaten/kota lain, kata Rudy, kebijakan memotong TPP ASN sudah diterapkan, namun di Kota Bitung, Wali Kota masih belum mau menerapkan kebijakan itu dan hanya meminta penundaan penyaluran TPP dengan menyesuaikan kondisi kuangan daerah.

“BPK sendiri sudah merekomendasikan untuk memotong atau menghilangkan TPP, tapi Wali Kota hanya meminta penundaan waktu sambil menggenjot PAD,” katanya.

Untuk itu, lanjut Rudy, dalam setiap pertemuan kepala perangkat daerah, wali kota selalu mengingatkan soal realisasi PAD agar terus digenjot dengan harapan tunjangan-tunjangan ASN seperti TPP bisa segera direalisasikan.

“Jadi penghapusan TPP itu bukan hanya sekedar wacana karena sewaktu-waktu bisa dipotong atau dihilangkan tergantung kebijakan kepala daerah,” katanya.

Wacana penghapusan TPP ASN Pemkot Bitung ini mencuat di Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ASN Bitung Menuntut Hak di DPRD Kota Bitung.

Dari informasi, serapan dana untuk membayar TPP ASN Pemkot Bitung sebesar Rp117 miliar untuk satu tahun. Besaran itu belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya yang jumlahnya juga mencapai ratusan miliar hingga membebani APBD.

(redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *