KPU Bitung Butuh 638 Orang Jadi Pantarlih Pilkada 2024

Bitung, VivaSulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung membuka perekrutan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilih Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Perekrutan itu dimulai 13 hingga 17 Juni 2024 dengan kuota 638 orang dengan cara mendaftar melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan setempat.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Bitung, Desly Sumampouw saat membuka Konsolidasi Wilayah dan Persiapan Perekrutan Pantarlih di Yama Resort Tondano, Kamis (13/6/2024).

“Jadwal pembentukan Pantarlih dimulai dengan pengumuman pendaftaran Pantarlih 13 hingga 17 Juni 2024. Selanjutanya, untuk pendaftaran calon Pantarlih hingga 19 Juni 2024,” kata Deslie.

KPU Kota Bitung, kata Deslie, telah mengumumkan jadwal pembentukan Pantarlih secara resmi melalui situs resmi KPU Bitung, Selasa (11/6/2024).

Jadwal pembentukan Pantarlih, diawali dengan Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP (13 Juni – 17 Juni 2024), Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP (13 Juni – 19 Juni 2024), Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP (14 Juni – 20 Juni 2024), Pengumuman hasil seleksi Pantarlih/PPDP (21 Juni – 23 Juni 2024), Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP (23 Juni 2024), Pelantikan Pantarlih/PPDP (24 Juni 2024) dan Masa kerja Pantarlih/PPDP (24 Juni – 25 Juli 2024).

“Bagi warga Kota Bitung yang berminat, silakan mendaftar dengan menyiapkan berkas yang dibutuhkan,” katanya.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bitung, Wiwinda Hamisi menjelaskan, Pantarlih memegang peranan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih, yang bertujuan untuk memastikan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) akurat dan muthir.

Tugas Pantalih, kata dia, mencakup pencocokan dan penelitian (Coklit) data di wilayah masing-masing.

“Serta memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan,” kata Wiwinda.

Perempuan berhijab ini juga menyampaikan, pada Pilkada Serentak 2024 di Kota Bitung kebutuhan Pantarlih berjumlah 638 orang.

“Jadi kalau dihitung berdasarkan data Tempat Pemungutan Suara atau TPS, kebutuhan Pantarlih berjumlah 638 orang,” katanya.

Diketahui, terkait jadwal pembentukan serta masa kerja Pantarlih untuk Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Menurut Keputusan KPU tersebut, lamanya masa kerja Pantarlih dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 adalah sekitar satu bulan, yakni dari tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juli 2024. Pantarlih dapat bekerja sejak masa pelantikan yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024.

Berikut ini syarat dan dokumen yang akan di persiapkan untuk pendaftaran Pantarlih:

(redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *