Bitung, VivaSulut.com – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung, Budi Tarigan menyatakan ada 24.769 sertipikat tanah di Kota Bitung yang belum terpetakan.
Akibatnya, puluhan ribu bidang tanah itu berpotensi menimbulkan sertipikat ganda ataupun tumpang tindih sertipikat sengketa batas bidang tanah.
Hal itu disampaikan Budi saat menggelar konferensi pers terkait jumlah sertipikat di Kota Bitung yang belum terpetakan di Kantor BPN, Selasa (5/6/2024).
“Untuk itu, ayo pastikan bidang tanah anda sudah terpetakan. Masyarakat kota Bitung dan seluruh warga masyarakat yang memiliki tanah yang sudah bersertipikat yang terletak di Kota Bitung,” kata Budi.
Budi didampingi Kepala Bagian Hukum Kota Bitung, Budi Kristiarso SH MH serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung, Efreinhard Lomboan menjelaskan sejumlah penyebab sehingga 24.769 sertipikat di Kota Bitung belum terpetakan.
Diantaranya, data ada tapi gambarnya tidak ada, gambar ada tapi luas tidak ada serta gambar tidak ada dan luas.
“Pada umumnya sertipikat tahun 60an sampai 2017 belum terpetakan karena kendala-kendala yang kami sebut tadi. Makanya, kami minta agar segera melakukan pemetaan,” katanya.
Adapun caranya, kata Budi, masyarakat dipersilakan untuk melapor ke kantor kelurahan kemudian difasilitasi ke petugas BPN untuk selanjutnya dilakukan pemetaan jika belum terpetakan.
“Program ini gratis, jadi masyarakat tidak perlu kuatir bakal keluar biaya karena ini membantu pemilik sertipikat agar tidak muncul sertipikat ganda,” katanya.
Selain itu, program pemetaan ini kata dia, sudah dimulai dari 2017 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun dari data, masih ada puluhan ribu sertipikat yang belum terpetakan sampai hari ini.
“Ayo pastikan bidang tanah anda sudah terpetakan, dan dalam hal belum terpetakan dapat diajukan pemetaannya melalui loket validasi pada kantor pertanahan kota bitung atau melalui aplikasi sentuh tanahku,” katanya.
(redaksi)