Bitung, VivaSulut.com – Tiga organisasi buruh melaporkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Mabes Polri, Rabu (8/5/2024).
Tiga organisasi itu adalah Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) Sulawesi Utara (Sulut) dan Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI).
Menurut Ketua Umum SAKTI Sulut, Arnon Hiborang, pelaporan ke Mabes Polri adalah pendampingan terhadap delapan Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran yang jadi korban TPPO.
“Laporan telah diterima oleh SPKT Bareskrim Polri tercatat dengan nomor LP/B/144/V/2024/SPKT Bareskrim Polri tanggal 8 Mei 2024,” kata Arnom, Kamis (9/5/2024).
“Dugaan TPPO ini dilakukan oleh PT Klasik Jaya Samudra (KJS) dengan merekrut dan menempatkan para AKP Migran di atas Kapal berbendera China, Kapal Fu Yuan Yu 857,” sambungnya.
Dari pengakuan para korban, kata Arnom, pada November-Desember 2023, mereka direkrut di Kota Bitung dengan diiming-imingi kerja ke luar negeri di Kapal Korea dan Taiwan dengan gaji besar serta kondisi kerja layak dan seluruh biaya proses penempatan yang ditanggung oleh PT KJS.
Setelah itu, para AKP Migran diangkut ke Kabupaten Pemalang Jawa Tengah dan ditampung di penampungan milik PT KJS selama Desember-Maret 2024.
“Di sana mereka melewati identifikasi, ditemukan sejumlah dokumen para AKP Migran yang diduga dipalsukan oleh PT KJS dan pihak lainnya, serta dugaan praktik jeratan hutang yang dilakukan oleh PT KJS,” katanya.
Sekitar akhir Maret 2024, lanjut Arnom, para AKP Migran dipindahkan ke penampungan di Tangerang, kemudian diberangkatkan melalui penerbangan ke Singapura. Sesampainya di Singapura para mereka kemudian dibawa oleh agency dan dipindahkan ke Kapal Tug Boat serta dipindahkan ke Kapal Collecting Xing Wang 99 untuk kemudian dinaikkan ke Kapal Fu Yuan Yu 857.
“Selama di Kapal Fu Yuan Yu, para AKP Migran hanya istirahat dua jam dalam sehari, kondisi makanan, minum dan tempat tidur yang tidak kayak. Setelah dua hari bekerja para AKP Migran memutuskan mogok kerja karena telah dieksploitasi,” katanya.
Direktur Utama PT KJS sendiri berkedudukan di Pemalang, tahun ini menjabat sebagai Komisaris PT SMS yang mana direkturnya ditindak melanggar Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 2007.
“Harapan kami adalah kepolisian hari ini mau menerima kami dan menerima laporan kami dan ditindak secepatnya,” katanya.
(redaksi)