Nelayan di Bitung Tega Rudupaksa Gadis Disabilitas Hingga Hamil

Bitung, VivaSulut.com – Seorang pria paruh baya inisial AD (58) diringkus oleh Polres Bitung atas tuduhan rudapaksa terhadap seorang gadis penyandang disabilitas, AL (19).

Aksi bejat AD itu diduga terjadi berulang kali, yakni Juli – Oktober 2023 dengan cara mengancam dan menganiaya korban setiap hendak menyalurkan hasrat birahinya di sebuah kos-kosan di Kecamatan Maesa.

Bacaan Lainnya

AD bersama alat bukti sendiri dihadirkan di Konfrensi Pers dipimpin Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai didampingi Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi di Mako Polres Bitung, Jumat (3/5/2024).

Menurut Albert, pihaknya baru merampungkan penyelidikan kasus dugaan rudupaksa yang dilakukan AD mengingat penyidik mengalami hambatan mengingat korban merupakan penyandang disabilitas yakni tunarungu.

“Sehingga, selain visum, kami mendatangkan saksi ahli bahasa isyarat untuk menjawab pertanyaan penyidik,” kata Albert Zai.

Dari keterangan korban kepada penyidik, kata Albert, korban sering mendapat perlakuan kekerasan sebelum pelaku melancarkan aksinya.

Tindakan kekerasan itu, kata dia, mulai dari tamparan hingga pukul di bagian tubuh korban dengan tujuan agar tidak berteriak apalagi menceritakan kepada orang lain.

“Korban ketakutan dan sempat mengalami trauma,” katanya.

Ironinya, akibat tindakan AD itu, korban hamil dan saat ini sudah melahirkan. Sedangkan AD yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan ditangkap di sebuh gubuk pada 1 Mei 2024.

“Pelaku dikenakan pasal 6 Undang-undang Nomor:12 Tahun 2022 tentang tindakan pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 Tahun penjara,” katanya.

(redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *