Bitung, VivaSulut.com – Polres Bitung berhasil mengungkap motif pembunuhan Hardi Adilang warga Kelurahan Pinangunian Lingkungan Satu Kecamatan Aertembaga yang terjadi pada 14 Februari 2024 lalu.
Motifnya rupanya hanya karena pelaku, FT (24) yang merupakan rekan korban tidak terima pahanya dipegang saat mereka sementara berpesta minuman keras (Miras) di salah satu rumah warga.
Motif itu disampaikan Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai SIK saat menggelar Konfrensi Pers di Mako Polres didampingi Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi, Kamis (28/3/2024).
“FT tidak terima korban memegang pahanya sambil tersenyum saat mereka sementara Miras. FT menganggap korban meremehkan atau merasa dipandang enteng dengan cara memegang pahanya,” kata Albert.
Selain aksi memegang paha, kata Albert, FT juga rupanya sudah menyimpan dendam terhadap korban karena tiga tahun sebelumnya pernah dianiaya. Kendati aksi penganiayaan itu sudah terjadi tiga tahun, namun FT tetap mengingat dan menjadi pemicu aksi pembunuhan.
“Adapun kronologinya bermula saat FT bersama sejumlah rekannya melakukan pesta Miras di salah satu rumah warga pada 14 Februari lalu,” katanya.
Tak lama berselang, FT pamitan untuk kembali ke rumahnya meninggal korban dan rekan-rekanya yang masih lanjut berpesta Miras. Kemudian FT datang kembali dan ikut bergabung.
FT langsung duduk di samping korban dan merangkul serta mencabut pisau yang dibawa dari rumah. FT menikam korban sebanyak tiga kali, yakni di bagian dada, leher dantangan.
“FT dan korban kemudian terjatuh. Namun FT langsung berdiri dan melarikan diri meninggalkan korban yang sudah bersimbang darah,” katanya.
Korban sendiri, lanjut Albert, langsung ditolong sejumlah rekannya dengan menaikkan ke mobil kemudian membawa ke rumah sakit. Namun, sungguh naas, dokter menyatakan korban sudah tidak tertolong dan sudah meninggal dunia sebelum sampai ke rumah sakit.
“FT ditangkap beberapa jam setelah kejadian bersama barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan menikam korban,” katanya.
Albert juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan dokter, ditemukan enam luka pada tubuh korban, yakni luka tikaman di dada atas sebelah kanan, luka tikaman di bagian bawah leher depan, luka gores di jari tengah tangan kanan, luka robek di telapak tangan kiri, luka tikam di lengan tangan kiri dan luka robek di pergelangan tangan kiri.
“FT dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukumna pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” katanya.
(redaksi)