Alasan Bawa Sajam Buat Jaga Diri, Tiga Pemuda di Wangurer Bitung Ditangkap Polisi

Bitung, VivaSulut.com – Tiga pemuda ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) di wilayah Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Madidir, Selasa (26/3/2024).

Ketiga pemuda itu membawa berbagai jenis Sajam dan ditangkap Tim Tarsius saat melakukan patroli menindaklanjuti laporan warga terkait sekelompok anak muda yang kerap saling serang di wilayah Kelurahan Wangurer Utara.

Bacaan Lainnya

Ketiga pemuda itu adalah EK (24), FB (21) dan SM (19) yang semuanya warga Kecamatan Madidir.

Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi, ketiganya ditangkap di sebuah kompleks perumahan yang ada di Kelurahan Wangurer Utara.

Sebelumnya, kata Iwan, tim mendapat informasi dari warga bahwa sejak Senin (25/3/2024) malam ada sekelompok anak muda yang saling serang dengan menggunakan berbagai jenis Sajam di sekitar kompleks.

“Tim dipimpin Bripka Angky Koagow merespon dengan melakukan patroli di sekitar kompleks perumahan dan mendapatu sekelompok anak muda sementara berkumpul,” kata Iwan, Rabu (27/3/2024).

Saat didekati, lanjut Iwan, beberapa pemuda itu melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran dan berhasil mengamankan anak-anak muda tersebut.

Saat diperiksa, tiga diantaranya kedapatan membawa senjata tajam berbagai jenis, seperti pisau penikam atau pisau badik dan panah wayer.

“Ketiganya mengakui jika senjata tajam tersebut adalah milik mereka untuk berjaga-jaga,” katanya.

Ketiganya beserta barang bukti berupa dua bilah pisau penikam atau pisau badik dan satu buah pelontar serta tiga buah anak panah wayer kemudian diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam karena dapat dipidana karena melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor: 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” katanya.

(redaksi)

Pos terkait