Minut, VivaSulut.Com : Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur kembali di tanggani Polres Minahasa utara Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/19/1/2024/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA / POLDA SULAWESI UTARA tanggal 11 Januari 2024, Surat Perintah Penyidikan SP. Sidik/28/11/2024 / Reskrim tanggal 27 Februari 2024 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan SPDP/28/11/2024/ Reskrim, tanggal 2 Februari 2024.
JK (TSK)
Menariknya ada 9 laporan yang diterima polres Minut dengan korban yang sama.
Untuk tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka JK Alias Jo umur 18 Tahun alamat Desa Mubune Jaga IV Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minut, kini sudah ditahan di Mapolres Minut.
Kasus ini dilaporkan Darmon Anthoni selaku ayah korban dan korban WMA umur 14 Tahun.
Dalam Press Confrence Kamis (14/3/2024), Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo SIK.SH.MH mengatakan Tempat Kejadian Perkara terjadi di Desa Mubune hari Jumat 5 Januari 2024 sekitar jam 23.00 Wita.
” Modus Operandi, tersangka melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah dengan cara menarik tangan korban untuk ikut dengan tersangka ke rumah kosong yang berada di Desa Mubune Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minut,” kata Wibowo.
Sementara itu IPDA Eko Kuswarianto Tatundu SH Kanit II Tipikor mewakili Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung. S.Tr.K didampingi Kasi Humas IPDA Deddy Kodoati menjelaskan
Adapun Kronologi Kejadiannya, Pada awalnya korban dengan perempuan AK alias Ita pergi ke pos kamling yang berada di Desa Mubune yang pada saat itu terdapat lelaki GH Alias Gren. Kemudian lelaki GH pergi untuk memanggil tersangka JK.
” Beberapa saat kemudian mereka berdua datang menghampiri saksi, saksi korban dan tersangka langsung menarik korban untuk pergi bersama dengan tersangka. Kemudian tersangka memaksa korban dengan cara menarik tangan korban untuk pergi ke rumah kosong yang berada di belakang kantor Desa Mubune, kemudian korban dan tersangka masuk kedalam rumah tersebut melalui jendela,” kata Tatundu.
Kemudian pada saat didalam rumah tersangka langsung membuka celana dan celana dalam korban sampai terlepas, kemudian langsung membaringkan korban di atas tempat tidur.
Kemudian korban melihat tersangka langsung membuka celananya dan langsung melakukan persetubuhan, kemudian pada saat korban dan tersangka berhubungan badan korban mendengar lelaki Gren memanggil tersangka, dan sempat bertanya jika tersangka sedang berada di rumah tersebut bersama dengan siapa.
Kemudian tersangka menjawab bahwa ia sedang berada dengan pacarnya kemudian tersangka menyuruh lelaki Gren untuk pulang, kemudian korban dan tersangka kembali melanjutkan berhubungan badan.
Kemudian ketika selesai berhubungan korban dan tersangka langsung keluar dari rumah tersebut melalui jendela dan ketika korban dan tersangka sampai di pos kamling korban melihat terdapat lelaki Gren.
Adapun Barang Bukti yang diamankan, 1 (satu) potong baju warna hitam yang bertuliskan BAD RABBIT, 1 (satu) potong CD warna hitam dan 1 (satu) potong celana pendek warna coklat.
Adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 81 ayat 1 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 “Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
**