Bitung, VivaSulut.com – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung curiga dengan gerak-gerik seorang pemuda di Kompleks Pertokoan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga, Sabtu (9/3/2024).
Pemuda inisial RP (23) terlihat ketakutan saat dihampiri Tim Tarsius yang sementara berpatroli di lokasi itu. RP berupaya menghindar dengan cara berusaha kabur saat tim dipimpin Bripka Angky Koagow mendekat.
“Saat digeledah, RP yang beprofesi sebagai nelayan ini kedapatan membawa panah wayer,” kata Kasi Humas Polres, Bitung Iptu Iwan Setiyabudi, Minggu (10/3/2024).
Saat diinterogasi, kata Iwan, RP juga mengaku masih menyimpan senjata tajam jenis badik di kos-kosannya yang berada di Kompleks Pateten Dua.
“RP mengaku membawa sajam saat berjalan malam untuk berjaga-jaga. Ia dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut,” katanya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” sambungnya.
(redaksi)