Tangkap 2 TSK, Satres Narkoba Polres Minut Gagalkan Kasus Pengedaran Ganja Lintas Provinsi

Minut, VivaSulut.Com : Sebanyak 1.430,2 gram ganja berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Minahasa Utara setelah berhasil mengungkap dan menetapkan 2 tersangka.

Hal ini disampaikan Wakapolres Minut Kompol Sugeng Wahyudi didampingi kasat narkoba minut IPTU Rudi Kilanta dalam Press Confrence, Selasa (19/12/2023) di Polres Minut.

Bacaan Lainnya

Dua tersangka berhasil diamankan yakni JR dan LK.

Terungkap pada tanggal 12 Desember 2023, Satuan Unit Narkoba Polres Minahasa Utara mendapat informasi adanya pengiriman paket ganja dari Deli Serdang tujuan Minahasa Utara, melalui pesawat via Bandara Soekarno Hatta Jakarta di tanggal 13 Desember 2023 dengan penerbangan sekitar pukul 02.00 Wib dini hari.

Tim Unit Narkoba Polres Minahasa Utara yang dipimpin oleh IPDA Hevry Samson.SH melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Dengan melakukan koordinasi secara tertutup dengan beberapa pihak terkait dengan bertindak hati-hati agar tidak bocor informasi dan tidak tercium oleh pihak yang memesan pengiriman paket tersebut, dengan memperolah informasi bahwa Pengiriman paket dari Jakarta ke Manado menggunakan pesawat Cargo, berangkat dari jakarta tanggal 13-12-2023, pukul 02.00 Wib dini hari dan tiba di bandara Sam Ratulangi Manado sekitar pukul 07.00 Wita.

Selanjutnya profilling alamat penerima barang dilakukan oleh Tim Unit Narkoba serta memantau pergerakan pengiriman barang dari Bandara Sam Ratulangi Manado gudang jasa pengiriman barang di Manado dan pergerakan kiriman barang dari Manado ke Kantor Jasa Pengiriman Barang di Airmadidi.

Pada tanggal 13 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 Wita Tim Unit Narkoba Polres Minahasa Utara sudah berada disekitar alamat penerima barang di Perumahan Agape Griya B5 No.21 Tumaluntung.

” Sekitar pukul 17.32 Wita Tim Unit Narkoba Polres Minahasa Utara langsung masuk ke dalam rumah tempat dibawa lelaki JR tersebut berada yaitu di Perumahan Agape Griya B5 No 21 Tumaluntung dan mengamankan lelaki JR dengan barang bukti paket yang berisi Ganja,” Wakapolres Minut Kompol Sugeng Wahyudi.

Paket Ganja dipesan oleh Tersangka JC melalui EZ (ERLAN ZASULI) beralamat di Binjai Sumatera Utara, dengan harga pembelian sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), pengiriman uang dilakukan dengan menggunakan aplikasi dana yang dikirim melalui Toko Alfa Mart di Pateten Bitung , tujuan memesan ganja adalah untuk dijual, digunakan dan dibagikan kepada sesama teman komuniti anak-anak Pank Vespa serta juga diserahkan kepada Lk selaku orang membantu mendanai pengiriman sejumlah Rp. 1.000.000,00.

Selanjutnya TSK Lk dan JR bersama Barang Bukti Paket Ganja diamankan di Polres Minahasa Utara.

(Diana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *