Pengawasan Coklit, Komisioner Bawaslu Sulut Turlap ke Minsel

Minsel, VivaSulut.Com : Kegiatan Pencocokan dan Penelitian( Coklit) tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024 sementara berlangsung.

Coklit berlangsung sejak 12 Februari 2023 dan akan berakhir pada 14 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu, wajib memastikan pemenuhan hak pilih warga negara sebagai bagian dari hak asasi yang harus dilindungi.

Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dr Ardiles Mewoh saat turun langsung melaksanakan Patroli Pengawasan terkait Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Senin, (27/02/2023).

“Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan krusial dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu perlu memastikan proses dan hasil daftar pemilih memenuhi prinsip demokrasi yakni inklusif dan akuntabel. hak pilih warga negara adalah bagian dari hak asasi yang harus dilindungi, ini wajib,” Sebut Mewoh.

Dikesempatan itu Mewoh mendapati beberapa temuan masalah.

salah satunya Kartu Keluarga (KK) dalam satu rumah ditempeli 3 stiker Coklit berbeda oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan dipisahkan di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda.

“ ini bertentangan dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih. Kamipun telah memerintahkan kepada jajaran Panwascam dan PKD untuk memberikan saran perbaikan kepada KPU atas temuan yang kami dapati dilapangan agar segera ditindak lanjuti, karena ini jelas bertentangan dengan aturan yang ada. Jangan sampai satu Kartu Keluarga itu terpisah TPS, apalagi disini saya lihat ada 2 orang lansia,” tegas Mewoh.

Dalam pantauan Bawaslu tersebut Ardiles mewoh didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Minsel Eva Kientjem serta jajaran Panwascam Amurang dan PKD Kelurahan Lewet.

Sesuai dengan instruksi yang di keluarkan Bawaslu RI bahwa mulai tanggal 27 Februari 2023 seluruh jajaran Bawaslu disemua tingkatan akan melaksanakan Kegiatan.

Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dilakukan minimal 2 (dua) kali di setiap pekannya hingga 14 Februari 2024.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara yang masih bermasalah saat proses Coklit, atau belum terdaftar dan belum dikunjungi oleh Pantarlih untuk dapat segera melaporkan ke Bawaslu setempat. Kami telah membuka posko aduan masyarakat, hal ini kami lakukan untuk menjamin pemenuhan hak pilih bagi masyarakat,” Himbaunya.

(Diana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *