Minut, VivaSulut.Com : Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Warukapas kecamatan Dimembe tetap kukuh pada pendiriannya untuk tidak membuka hasil verifikasi dan catatan apa yang ada dalam berkas Pengumuman hasil seleksi berkas bakal calon Hukum Tua (Kumtua).
Hal ini mencuat saat pelaksanaan Pengumuman Bakal Calon Hukum Tua, Senin (5/9/2022) di Balai Desa Wanua Warukapas yang justru tanpa kehadiran perwakilan masyarakat.

” Ketiga bakal calon lolos berkas administrasi dengan rincian catatan. Dan lolos berkas sesuai aturan serta Perbup tentang desa,” Sebut Ketua Panitia Dolfie Mangowal.
Dalam pertemuan tersebut Mangowal menegaskan berdasarkan penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilakukan panitia maka Aron Joseph Wagey, Donny Jonny Lumewan, dan Julian Jacobus Kamagi dinyatakan lolos berkas administrasi.
Banjir interupsipun tak terelakkkan.

” Kan Berdasar pada Perbup Nomor 18 Pasal 41 hasil seleksi berkas bakal calon saat ini diumumkan kepada seluruh masyarakat, tetapi saat ini hanya BPD yang diundang. Kami ingin mendengar catatan apa yang dicatat dalam berkas verifikasi tersebut. Dalam setiap berkas yang dimasukkan ada ceklist kenapa tidak dibacakan,”Sesal anggota BPD Norma Longdong.
Menanggapi hal ini, Camat Ansye Dengah.S.Sos yang juga adalah Ketua Panitia Kecamatan Dimembe menegaskan Berita Acara yang dibacakan sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Bupati.
“Bakal calon Kumtua yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap, selanjutnya akan ditetapkan sebagai calon kumtua. Catatan hasil verifikasi itu ada dalam berkas masing-masing calon,” ujarnya.
Diketahui, Kekecewaan kembali terasa saat Panitia Pilhut Kecamatan sudah memberikan keterangan hasil Verifikasi itu bisa dibuka dan dibaca saat itu juga tapi Panitia Pilhut Desa Warukapas tetap pada Prinsipnya.