Minut, VivaSulut.com – Sanksi Sosial terpaksa diberikan kepada sejumlah pengguna jalan saat pemerintah desa Paniki Baru kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melaksanakan Operasi Yustisi, Rabu (11/8/2021) Pagi.
Sanksi ini diberiman akibat lalai penerapan Protokol Kesehatan.
‘”Memang sangat disayangkan masih ada warga yang kumabal tidak pakai Masker. Kamipun bersama Polsek dimembe, Camat Talawaan dan Koramil Dimembe melakukan tindakan tegas apalagi saat ini masih dalam pelaksanaan PPKM akibat Pandemi, kami mohon masyarakat kooperatif jangan lalai lagi,covid masih ada,” Sesal Hukum Tua Desa Paniki Baru Lenda Sandra Mokalu.
Operasi Yustisi PPKM Desa Paniki Baru ini memang bukan kali pertama, Pemdes sudah sangat Allout melakukan upaya terstruktur guna pencegahan penyebaran Covid di desa tersebut.
Kami terus bersinergi dengan semua pihak guna optimalnya pelaksanaan operasi Yustisi ditengah PPKM. Kamipun terus mengedukasi warga mulai dari kegiatan kedukaan, Ibadah syukur hingga kegiatan kemasyarakatan agar warga tetap melaksanakan prokes lebih ketat guna melindungi diri dan orang lain dari keganasan Virus Corona,” tegas Mokalu.
Terpantau di pintu masuk desa, Petugas melakukan pemeriksaan ekstra ketat mulai dari penggunaan Masker hingga muatan kendaraan yang masuk ke dalam wilayah tersebut.
Operasi Yustisi tersebut juga di dampingi Pemerintah Kecamatan Talawaan Camat Ruben Lengkong SSTP Msi, Wakapolsek Dimembe Deki Pandi dan Kanit Intelkam Polsek Dimembe Talawaan Bobby Pua, dan Koramil Dimembe Talawaan Babinkamtibmas Desa Paniki Baru Royke Rasuh serta Tim Relawan Keamanan Desa.
(Diane)