Terungkap…Tersangka Pembunuh Oma Nona Di Ciduk Tim Resmob Polres Minut

Minut, VivaSulut.Com – Gerak cepat kembali di lakukan jajaran Reskrim Polres minahasa utara pasca terjadinya pembunuhan Fredrika Maluega (70) atau biasa dikenal dengan sebutan Oma Nona warga Sarongsong II, Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minut pada Senin 12 April 2021.

Dalam press release polres minut , selasa (21/4/2021) terungkap, aksi menghilangkan nyawa orang lain ini dilakukan RRT alias Icad 19 tahun warga Suwaan Minut.

Aksi nekat tersebut dari hasil pra rekonstruksi murni aksi pencurian namun akibat korban mengetahui aksinya maka TSK langsung menghujani korban dengan 21 tikaman.

” Kejadian terjadi pada Senin dini hari, dimana tersangka masuk ke dalam toko milik korban melalui ventilasi, dengan niat mengambil barang-barang jualan milik korban berupa rokok, voucer pulsa, dan makanan ringan. Merasa tak puas dengan hasil yang didapat, tersangka kembali melancarkan aksinya dengan memasuki kamar korban. Terkejut melihat korban mengetahui aksinya, tersangka langsung menikam korban mengunakan gunting dibagian leher,” jelas Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK didampingi Wakapolres Kompol Hans Karia Biri.

Lanjut Rahakbau, Tim Resmob Polres Minut langsung bergerak melakukan penyelidikan dibantu informasi dari masyarakat.

“Jumat malam kami mendapat informasi dari orang tua tersangka dimana tersangka berpura-pura menjadi korban kejahatan dan ingin melaporkan kejadian tersebut ke Polres Minut. Merasa curiga dengan kejadian tersebut anggota Resmob Polres Minut langsung membawa tersangka ke Polres Minut untuk diintrogasi, saat itu juga tersangka mengakui telah membunuh korban,” Sebut Rahakbau.

Sementara terkait fakta fakta alat bukti menurut Kasat Reskrim AKP Fandy Ba ‘u sudah sesuai prosedur.

” Aksi RRT ini motifnya pencurian. Namun kami akan terus melakukan pengembangan jika ada indikasi lainnya akan kami dalami, dan ini juga kami sudah kumpulkan barang bukti aksi kejahatan pelaku diantaranya uang dan barang barang berharga milik korban yang dicurinya sebelum menghabisi nyawa korban,” tegas Fandy.

Atas aksi melawan hukum itu tersangka RRT dijerat dengan pasal 338, subsider pasal 365 dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Day)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *