Sangihe,VivaSulut.com — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sangihe Julien Manangkalangi, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh guru di daerah tersebut terkait belum terealisasinya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke-13 dan ke-14 yang bersumber dari Tunjangan Profesi Guru.
Permohonan maaf itu disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah atas keterlambatan pencairan yang belum sesuai dengan waktu yang diharapkan para pendidik.
Julien menjelaskan, keterlambatan pembayaran tersebut bukan disebabkan oleh unsur kelalaian ataupun kesengajaan. Menurutnya, hal ini terjadi karena adanya tahapan proses administrasi serta penyesuaian teknis dalam mekanisme pengelolaan anggaran daerah yang harus dilaksanakan secara cermat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memahami betul bahwa THR memiliki arti yang sangat penting bagi Bapak dan Ibu Guru, baik sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi maupun untuk mendukung kesejahteraan keluarga,” ujar Julien.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus melakukan berbagai langkah percepatan secara optimal agar seluruh proses administrasi dapat segera diselesaikan. Upaya tersebut dilakukan agar hak para guru dapat direalisasikan dalam waktu sesegera mungkin.
Di akhir pernyataannya, Julien menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesabaran serta pengertian yang telah ditunjukkan para guru. Ia berharap kepercayaan, sinergi, dan semangat pengabdian seluruh insan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Sangihe tetap terjaga demi kemajuan dunia pendidikan di daerah tersebut. (Nie)





