Biaya Kebutuhan Hidup Layak di 38 Provinsi Indonesia, Sulut Berapa?

Ilustrasi.

Jakarta, VivaSulut.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis metode terbaru penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia.

Kebutuhan Hidup Layak adalah standar kebutuhan 1 bulan agar pekerja/buruh dan keluarganya bisa hidup layak.

Bacaan Lainnya

Nantinya, KHL menjadi akan menjadi acuan utama dalam gaji buruh atau pekerja di 38 provinsi di Indonesia. Hal ini karena kenaikan upah minimum jadi lebih adil dan fleksibel, mengikuti kondisi ekonomi tiap provinsi dan tidak disamaratakan seperti model kenaikan serentak UMP dulu.

Berdasarkan metode terbaru, dilansir dari Kompas.com, penghitungan KLH menggunakan standar International Labour Organization (ILO) dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga.

Adapun, komponen kebutuhan rumah tangga yang digunakan adalah sebagai berikut:
– Makanan
– Kesehatan dan Pendidikan
– Pokok lain-lain
– Perumahan atau tempat tinggal.

Hidup layak di Yogyakarta butuh Rp 4,6 juta per bulan

Dengan metode penghitungan terbaru, KHL tertinggi berada di provinsi DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 5.898.511.

Nominal ini lebih besar dari UMP Jakarta 2025 yang mencapai Rp 5,4 juta per bulan.

Namun, untuk beberapa wilayah, seperti Yogyakarta dan Jawa Tengah, terungkap bahwa biaya KHL di sana terpaut jauh dari UMP yang diterima tahun ini.

Di Yogyakarta misalnya, KHL di sana senilai Rp 4.604.982 per bulan.

Angka ini bahkan lebih dari dua kali lipat dari UMP Yogyakarta 2025 sebesar Rp 2.264.080 per bulan.

Sementara KHL di Jawa Tengah adalah Rp 3.512.997 per bulan. Padahal UMP di wilayah tersebut hanya Rp 2.169.349 per bulan.

Perlu diketahui, penghitungan KHL yang dirilis Kemenaker diperoleh dengan rumus penghitungan sebagai berikut:
KHL = (Konsumsi per kapita × jumlah anggota rumah tangga (n)) : jumlah anggota rumah tangga yang bekerja (p).

Kebutuhan Hidup Layak di 38 provinsi

Selain Yogyakarta dan Jawa Tengah, beberapa Provinsi lain juga memiliki kebutuhan hidup layak di atas UMP yang berlaku pada 2025.

Pada 2026, penetapan UMP sendiri didorong agar mendekati KHL tiap provinsi.

“Penghitungan Upah Minimum (UM) diarahkan secara bertahap supaya makin mendekati KHL, ini bentuk prinsip proporsionalitas,” bunyi unggahan akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, Sabtu (20/12/2025).

Berikut ini nominal biaya kebutuhan hidup layak di 38 provinsi di Indonesia, dikutip dari akun Instagram resmi Kemenaker @kemnaker, Senin (22/12/2025).
1. Aceh: Rp 3.654.466
2. Sumatera Utara: Rp 3.599.803
3. Sumatera Barat: Rp 4.076.173
4. Riau: Rp 4.158.948
5. Jambi: Rp 3.931.596
6. Sumatera Selatan: Rp 3.299.907
7. Bengkulu: Rp 3.714.932
8. Lampung: Rp 3.343.494
9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.714.805
10. Kepulauan Riau: Rp 5.717.082
11. DKI Jakarta: Rp 5.898.511
12. Jawa Barat: Rp 4.122.871
13. Jawa Tengah: Rp 3.512.997
14. DI Yogyakarta: Rp 4.604.982
15. Jawa Timur: Rp 3.575.938
16. Banten: Rp 4.295.985
17. Bali: Rp 5.253.107
18. Nusa Tenggara Barat: Rp 3.410.833
19. Nusa Tenggara Timur: Rp 3.054.508
20. Kalimantan Barat: Rp 4.083.420
21. Kalimantan Tengah: Rp 4.279.888
22. Kalimantan Selatan: Rp 4.112.552
23. Kalimantan Timur: Rp 5.735.353
24. Kalimantan Utara: Rp 4.968.935
25. Sulawesi Utara: Rp 3.864.224
26. Sulawesi Tengah: Rp 3.546.013
27. Sulawesi Selatan: Rp 3.670.085
28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.645.086
29. Gorontalo: Rp 3.398.395
30. Sulawesi Barat: Rp 3.091.442
31. Maluku: Rp 4.168.498
32. Maluku Utara: Rp 4.431.339
33. Papua Barat: Rp 5.246.172
34. Papua Barat Daya: Rp 5.246.172
35. Papua: Rp 5.314.281
36. Papua Selatan: Rp 5.314.281
37. Papua Tengah: Rp 5.314.281
38. Papua Pegunungan: Rp 5.314.281.

(redaksi)

Pos terkait