Kotamobagu, VivaSulut.com — Polemik dugaan malpraktik medis yang sempat mencuat dan menjadi perbincangan publik akhirnya menemui titik terang. Majelis Disiplin Profesi (MDP) secara resmi menyatakan tidak ditemukan pelanggaran disiplin maupun unsur malpraktik dalam tindakan medis yang dilakukan dr. Sitti Nariman Korompot, SpOG, Subsp. OBGINSOS, MARS, dokter spesialis di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu.
Putusan tersebut dibacakan MDP pada Rabu, 17 Desember 2025, setelah melalui proses pemeriksaan etik dan profesional terhadap laporan yang sebelumnya dilayangkan. Dalam amar putusannya, MDP menegaskan bahwa seluruh tindakan medis dan operatif yang dilakukan telah berjalan sesuai standar pelayanan, standar profesi, serta prosedur operasional baku (SOP).
Menanggapi putusan itu, RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu menyampaikan klarifikasi terbuka kepada publik. Kepala Bidang Humas RSIA Kasih Fatimah, Rahmat Mokoginta, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan MDP sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.
“MDP menyatakan tidak ada pelanggaran disiplin dan tidak terbukti adanya malpraktik medis. Dengan demikian, dr. Sitti Nariman dinyatakan tidak bersalah dan telah menjalankan praktik kedokteran secara profesional,” ujar Rahmat.
Ia menjelaskan, MDP merupakan lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam menilai disiplin dan etika tenaga medis. Putusan tersebut, lanjutnya, memiliki dasar hukum yang kuat dan mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Dalam persidangan MDP juga terungkap bahwa praktik kedokteran tidak menganut prinsip jaminan hasil, melainkan inspanningverbintenis, yakni kewajiban dokter untuk memberikan upaya maksimal sesuai kompetensi dan standar profesi. Selain itu, terdapat fakta bahwa pasien tidak melanjutkan kontrol pasca-tindakan di RSIA Kasih Fatimah dan memilih menjalani perawatan di fasilitas kesehatan lain di luar pengawasan dokter operator.
Sejak awal mencuatnya persoalan ini, RSIA Kasih Fatimah menegaskan sikap kooperatif dengan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan lembaga berwenang.
“Kami menghormati setiap proses hukum dan etik yang berjalan. Putusan ini memberikan kejelasan sekaligus kepastian hukum, baik bagi tenaga medis maupun masyarakat,” kata Rahmat.
Pihak rumah sakit juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi, terutama isu sensitif di bidang kesehatan yang berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran dan merugikan pihak tertentu.
RSIA Kasih Fatimah memastikan bahwa seluruh layanan kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya, dengan menjunjung tinggi keselamatan pasien dan standar nasional pelayanan medis. Rumah sakit juga menegaskan bahwa dr. Sitti Nariman Korompot merupakan dokter spesialis yang kompeten dan sah secara hukum.
“Terkait dampak terhadap reputasi dokter maupun institusi, kami tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas Rahmat. ***





