Boltim, VivaSulut.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan Salak, Desa Tobongon, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menuai sorotan tajam. Tambang ilegal yang diduga dikendalikan cukong berinisial HM alias Haji Mur disebut masih beroperasi bebas, meski diduga kuat melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait penegakan hukum di wilayah Boltim. Pasalnya, aktivitas PETI tersebut disebut berlangsung secara terang-terangan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Maikel, menilai pembiaran ini sebagai bentuk kegagalan negara dalam melindungi lingkungan dan hak masyarakat.
“Ini bukan tambang rakyat. Aktivitasnya berskala besar dan diduga melibatkan cukong kuat. Kalau hukum benar-benar ditegakkan, PETI seperti ini tidak mungkin terus berjalan,” tegas Resmol, Selasa (16/12/2025).
GMPK Sulut mendesak Polres Boltim segera memasang police line di lokasi PETI yang berada di lahan milik Norma Makalalag. Menurut Resmol, pemasangan garis polisi menjadi bukti awal keseriusan aparat dalam menghentikan praktik ilegal tersebut.
“Pasang police line dan hentikan seluruh aktivitas. Jangan biarkan hukum kalah oleh kekuatan modal,” ujarnya.
Selain ancaman kerusakan lingkungan, PETI di Perkebunan Salak Tobongon juga dinilai berpotensi memicu konflik agraria. Lahan yang digunakan disebut merupakan hak milik warga, sehingga perlu kejelasan hukum agar tidak merugikan masyarakat kecil.
“Jangan sampai masyarakat dikorbankan demi kepentingan cukong. Aparat harus berdiri di tengah dan menjamin keadilan,” tambah Resmol.
Lebih lanjut, GMPK Sulut meminta Kapolda Sulawesi Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya. Jika terbukti ada oknum aparat yang terlibat atau membekingi aktivitas PETI, GMPK mendesak penindakan tegas tanpa pandang bulu.
“Ini menyangkut marwah institusi dan kepercayaan publik. Jangan tunggu masalah ini meledak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Boltim dan Polda Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan pemasangan police line maupun dugaan adanya backing terhadap aktivitas PETI di Perkebunan Salak Tobongon. ***





