Sangihe,VivaSulut.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe resmi menetapkan AAL (47), mantan Pelaksana Harian (Plh) Kapitalaung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022–2024. Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp900 juta.
Pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan dalam konferensi pers di Kejari Sangihe, Selasa (9/12/2025). Kejaksaan menegaskan, keputusan ini diambil setelah pemeriksaan sejumlah saksi, analisis dokumen anggaran, hingga gelar perkara yang menguatkan dugaan penyimpangan.
Kepala Kejari Kepulauan Sangihe I Bagus Putra Gede Agung, melalui Kepala Seksi Intelijen Herry Santoso Slamet, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor Prin-02/P.1.13/Fd.2/12/2025.
“Penyidik kini memfokuskan pendalaman pada dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan tersangka selama menjabat sebagai Plh Kapitalaung maupun Sekretaris Kampung,” ujar Herry.
AAL diketahui menjabat sebagai Plh Kapitalaung sejak September 2022 hingga Juli 2024. Di periode tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan penggunaan dana desa yang menimbulkan beban kerugian negara.
Kasus ini bermula dari terbitnya Surat Perintah Penyidikan pada 15 September 2025, yang kemudian diperbarui pada 10 November 2025. Ekspose perkara pada 9 Desember 2025 memperkuat kubutuhan untuk menetapkan tersangka.
“Indikasi kerugian negara sangat kuat. Penghitungan resminya sedang dirampungkan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tambah Herry.
AAL dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
• Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor,
• Pasal 3 UU Tipikor,
• Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk memperlancar penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti, Kejari Sangihe langsung melakukan penahanan terhadap AAL. Penyidik juga memperluas pendalaman untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana desa tersebut.
Kepala Seksi Intelijen juga menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi yang berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas penyimpangan anggaran desa yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tutup Herry. (Nie)





