DPRD Sangihe Gelar Rapat Paripurna Bahas Rancangan KU-PPAS 2026

Sangihe,VivaSulut.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pengantar rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Rabu (5/11/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Sangihe ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ferdy Sondakh, didampingi Wakil Ketua Risald P. Makagansa dan Marvein Hontong, serta dihadiri seluruh anggota dewan. Turut hadir pula Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Sekretaris Daerah, para asisten, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Bupati Thungari menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan dimulainya pembahasan rancangan KU-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

“Penyusunan rancangan KU-PPAS ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala daerah wajib menyusun kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD,” jelasnya.

Lebih lanjut, Thungari memaparkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026telah dirancang secara sinergis antara prioritas Kabupaten Sangihe, prioritas Provinsi Sulawesi Utara, dan prioritas nasional melalui Asta Cita, yang sejalan dengan visi-misi daerah Sapta Membara.

Menurutnya, arah kebijakan anggaran tahun 2026 tidak hanya difokuskan pada penanganan isu strategis daerah, tetapi juga mendukung pencapaian sasaran pembangunan provinsi dan nasional.

Dengan mengusung tema pembangunan daerah “Memperkuat Kemandirian Pangan dan Energi Kepulauan melalui Pemberdayaan SDM dan Ekonomi Kelautan Berkelanjutan,” pemerintah daerah menetapkan enam prioritas utama pembangunan, yakni:

1. Pengembangan ekonomi perikanan kepulauan;

2. Penguatan tata kelola pemerintahan;

3. Pengembangan infrastruktur wilayah kepulauan;

4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia;

5. Pengelolaan sumber daya alam dan ketahanan bencana; serta

6. Diversifikasi ekonomi.

“Enam prioritas ini menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah pada rancangan KU-PPAS Tahun Anggaran 2026,” ungkap Thungari.

Sebagai dokumen perencanaan keuangan daerah, KU-PPAS 2026 memuat arah kebijakan makro daerah yang mencakup kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Penyusunan plafon anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kerangka ekonomi makro, asumsi dasar, serta proyeksi pendapatan dan belanja, dengan tetap menjaga stabilitas keuangan daerah.

Dalam paparannya, Bupati Thungari juga menjelaskan bahwa Pemkab Sangihe bersama DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sementara itu, penyusunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat mengacu pada Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025, sedangkan transfer antar daerah merujuk pada Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 258 Tahun 2025.

Adapun struktur keuangan daerah Tahun Anggaran 2026 secara garis besar adalah sebagai berikut:

Pendapatan daerah: Rp852.393.750.449

Belanja daerah: Rp827.325.698.634

Penerimaan pembiayaan: Rp15.485.916.637

Pengeluaran pembiayaan: Rp40.553.968.452

Bupati Thungari berharap, pembahasan rancangan KU-PPAS 2026 ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan dokumen kebijakan anggaran yang komprehensif, sebagai pedoman dalam penyusunan APBD dan arah pembangunan Sangihe ke depan.

“Semoga pembahasan ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan Sangihe yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing,” tutupnya. (Nie)

Pos terkait