Kotamobagu, VivaSulut.com – Kasus dugaan tindak pidana pencurian dan penyerobotan lahan seluas 12 hektare di Blok Rape, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, terus menjadi perhatian publik.
Sedikitnya tiga orang pengurus Koperasi Produsen Perintis Tanoyan diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu untuk klarifikasi dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Ketiga pengurus koperasi yang diperiksa masing-masing Jasman Tonggi selaku Ketua Koperasi, Samsudin Manggo sebagai Sekretaris, dan Sasmiran Van Gobel sebagai Bendahara. Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan pada Senin (03/11/2025) di ruang penyidik Polres Kotamobagu.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dari Eko J. Tuppang, selaku pemilik sah aset di lahan 12 hektare yang berlokasi di Blok Rape. Laporan tersebut menyoal dugaan pengambilan hasil lahan tanpa izin dan tindakan penyerobotan oleh pihak yang diduga memiliki hubungan dengan koperasi.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmada Waafi, S.Tr.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Ya benar, sementara dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan. Semua berjalan sesuai prosedur,” ujarnya singkat.
Pantauan media, ketiga pengurus koperasi tersebut menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam di ruang penyidik.
Kasus ini telah menyita perhatian publik, terutama masyarakat di Desa Tanoyan Utara dan Tanoyan Selatan, karena diduga melibatkan sejumlah oknum koperasi yang memiliki posisi penting di organisasi tersebut.
Pelapor Eko J. Tuppang berharap proses hukum berjalan transparan dan semua pihak menghormati jalannya penyelidikan.
“Proses hukum sedang berjalan dan kami berharap semua pihak menghormati. Negara kita adalah negara yang menjunjung tinggi proses hukum dalam mengungkap tindak pidana kejahatan. Terima kasih kepada Polres Kotamobagu yang langsung menindaklanjuti laporan kami,” ujar Eko.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak untuk mengungkap secara tuntas dugaan penyerobotan lahan tersebut. ***





