Manado, VivaSulut.com — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Sulawesi Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulut segera menuntaskan penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran publikasi dan kemitraan media di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Utara.
Ketua AMSI Sulut, Ady Putong, menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini secara terbuka dan profesional sangat penting demi memastikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana publik di sektor media.
“Kami mendorong Polda Sulut untuk menuntaskan kasus ini sebagai wujud transparansi dan penegakan hukum yang adil. Ini juga bagian dari upaya membangun ekosistem bisnis media yang sehat dan profesional,” ujar Ady, Sabtu (19/10/2025).
AMSI menilai penyalahgunaan anggaran media bukan hanya melanggar prinsip tata kelola keuangan negara, tetapi juga mencederai semangat kemitraan antara pemerintah dan perusahaan pers.
Jika terbukti, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia media di Sulawesi Utara.
Sekretaris AMSI Sulut, Finda Muhtar, menambahkan bahwa pemerintah provinsi dan Dinas Kominfo Sulut seharusnya bersikap terbuka serta tidak melindungi pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Transparansi adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Sikap menutup-nutupi justru memperburuk citra pemerintah dan memperlebar ruang ketidakpercayaan,” kata Finda.
Ia menegaskan, pengelolaan anggaran publikasi harus menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi sesuai ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AMSI Sulut juga mengingatkan bahwa kemitraan dengan media seharusnya dilakukan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan kriteria media profesional yang telah terverifikasi Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.
Ady menilai, kasus ini sekaligus menjadi refleksi bagi organisasi media agar menjaga integritas dalam setiap kerja sama dengan pemerintah.
“Kemitraan harus dibangun atas dasar profesionalisme, bukan kedekatan personal. Praktik transaksional dan manipulatif dalam kerja sama media tidak boleh ditoleransi karena akan merusak integritas jurnalisme,” tegasnya.
Finda menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulut perlu menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk membenahi sistem kemitraan media yang selama ini dinilai tidak transparan.
“Kerja sama publikasi harus memiliki pedoman teknis dan mekanisme yang jelas, agar tidak terjadi konflik kepentingan dan diskriminasi,” ujarnya.
AMSI Sulut juga menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah provinsi dalam merumuskan pedoman kemitraan media berbasis regulasi dan profesionalisme, guna memperkuat ekosistem informasi yang sehat di daerah.
“Kami akan memperkuat edukasi bagi anggota agar tetap menjunjung prinsip jurnalisme profesional dan tata kelola bisnis media yang bersih,” tutup Finda.
(***/Red)