Sangihe, VivaSulut.com —Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi menyepakati penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh kedua pihak dalam rapat yang digelar Selasa (21/10/2025) di ruang kerja Ketua DPRD Sangihe.
Penyempurnaan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 333 Tahun 2025 tentang Evaluasi Ranperda Perubahan APBD 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD 2025.
Dalam rapat tersebut, hadir Ketua DPRD Ferdy Sondakh, Wakil Ketua Risald Paulus Makagansa, dan Wakil Ketua Marvein Hontong sebagai pihak pertama, serta Sekretaris Daerah Melanchton H. Wolff mewakili pemerintah daerah sebagai pihak kedua.
Kepala Bagian Humas dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sangihe Ronal Lumiu, menjelaskan bahwa penyempurnaan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Banggar DPRD dan TAPD untuk menyesuaikan hasil evaluasi pemerintah provinsi.
“Telah disepakati penyempurnaan APBD-Perubahan Tahun 2025 yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Sekda sebagai perwakilan pemerintah daerah. Dengan demikian, proses penyempurnaan ini sah dan siap untuk ditindaklanjuti,” ungkap Lumiu.
Adapun hasil penyempurnaan mencakup beberapa perubahan signifikan pada struktur APBD Tahun Anggaran 2025, yakni:
• Pendapatan Daerah: dari Rp903,67 miliar menjadi Rp902,06 miliar (berkurang Rp1,6 miliar)
• Belanja Daerah: dari Rp911,41 miliar menjadi Rp926,19 miliar (bertambah Rp14,78 miliar)
• Penerimaan Pembiayaan: turun dari Rp42,00 miliar menjadi Rp32,69 miliar
• Pengeluaran Pembiayaan: menurun signifikan dari Rp34,26 miliar menjadi Rp8,56 miliar
• Pembiayaan Netto: meningkat dari Rp7,74 miliar menjadi Rp24,13 miliar
Melalui penyempurnaan ini, DPRD dan pemerintah daerah berharap agar pelaksanaan APBD-Perubahan 2025 dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran, sejalan dengan arah kebijakan fiskal daerah serta hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. (Nie)