Kotamobagu, VivaSulut.com – Tim Terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menemukan sejumlah toko yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Salah satunya adalah Toko Tita, yang diketahui milik Anggota DPRD Kotamobagu, TJG.
Temuan itu terungkap saat Tim Terpadu melakukan sosialisasi dan pengawasan penjualan minuman beralkohol di beberapa toko wilayah Kota Kotamobagu, Kamis (16/10/2025).
Tim yang turun ke lapangan terdiri dari unsur Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop-UMKM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perwakilan dari TNI dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Toko Tita, di simpang tiga Jalan S. Parman, Kelurahan Kotamobagu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, toko tersebut diduga menjual berbagai jenis minuman beralkohol seperti Bir Bintang, Bir Draf, Guinness, dan merek lainnya tanpa izin resmi.
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, membenarkan bahwa sejumlah toko yang dikunjungi Tim Terpadu belum memiliki izin SIUP-MB.
“Dari hasil pemeriksaan, rata-rata toko yang kami datangi belum memiliki izin SIUP-MB, di antaranya Paris Supermarket dan Toko Tita,” ujar Sahaya kepada awak media.
Ia menegaskan, langkah Tim Terpadu turun ke lapangan merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang resah terhadap maraknya penjualan miras tanpa izin.
“Banyak laporan masyarakat soal miras yang dijual bebas dan sering menimbulkan keributan. Kami akan tindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Kepala Disperindag Kotamobagu, Ariyono Potabuga, menambahkan bahwa pemerintah telah mengingatkan seluruh pemilik toko untuk tidak menjual miras tanpa izin.
“Kami sudah menegaskan kepada pemilik toko agar tidak menjual miras yang tidak berizin sebagaimana ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan, pengawasan tersebut mengacu pada Permendag Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol.
“Aturan ini jelas dan tegas. Jika masih ada yang melanggar, Tim Terpadu akan melakukan penindakan sesuai mekanisme hukum,” tandas Ariyono.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik Toko Tita, TJG, belum memberikan tanggapan, meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp. ***