Bitung, VivaSulut.com – Empat unit kendaraan diamankan jajaran Polres Bitung saat menggelar Operasi Dian Samrat 2025.
Empat unit mobil itu diamankan pada Senin (6/10/2025), diduga melaksanakan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Keempat mobil itu adalah mobil tangki dengan nomor polisi DB 8377 QR yang berisi 8000 liter BBM, truk tronton berwarna kuning merk Mitsubishi dengan nomor polisi DB 8202 MK, dump truck warna merah DB 8679 AZ dan Isuzu Panter DB 1021 CN.
Dalam rilis Polres Bitung, pengungkapan kasus dugaan penyalagunaan BBM bermula dari hasil monitoring personel operasi saat melakukan patroli wilayah serta pengawasan di SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Bitung.
Hasil pengawasan, Polisi menemukan kendaraan tangki nomor polisi DB 8377 QR warna biru diamankan di dekat KEK Kecamatan Matuari, truk tronton berwarna kuning merk Mitsubishi dengan nomor polisi DB 8202 MK yang setelah mengisi BBM jenis Solar kemudian BBM nya dipindahkan ke dalam gelon ukuran 25 liter sebanyak lima gelon, kemudian kendaraan dump truck warna merah DB 8679 AZ melakukan pengisian berulang BBM jenis solar di dua SPBU.
Begitupun kendaraan jenis Isuzu Panter nomor polisi DB 1021 CN mengisi berulang BBM jenis Solar di dua SPBU.
Tim menemukan indikasi kegiatan telah berulang kali dilakukan dugaan penyalahgunaan BBM Solar untuk dijual kembali dengan bukti beberapa barcode pada HP pelaku.
“Saat ini, kendaraan-kendaraan tersebut dan terduga pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasie Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai, Senin (13/10/2025).
“Barang bukti BBM sebanyak 8000 liter dalam tangki mobil yang sedang didalami asalnya,” sambungnya.
Abdul juga menyatakan, dugaan BBM jenis solar bersubsidi yang diamankan dari ketiga kendaraan lainnya total sebanyak 429 liter, serta ditemukan di HP terduga pelaku beberapa barcode yang diduga keras digunakan sebagai modus menyalahgunakan pembelian BBM jenis Solar tersebut dan turut juga diamankan satu buah plat dengan nopol DB 8203 LI yang juga diduga dijadikan modus pembelian berulang di SPBU.
Ditanya soal inisial terduga pelaku, Andul menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait siapa yang terlibat di praktek penyalagunaan BBM jenis Solar.
“Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi untuk pengembangan kasusnya,” katanya.
(redaksi)