Bitung, VivaSulut.com – Penundaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-35 Kota Bitung disorot aktivis muda, Novianto Topit.
Novianto menilai, penundaan itu tidak mendasar hanya karena Wali Kota Bitung, Hengky Honandar mendadak harus ke Jakarta tepat di HUT ke-35 Kota Bitung, Jumat (10/10/2025).
“Penundaan pelaksanaan Upacara dan Paripurna HUT Kota Bitung yang dilandasi oleh halangan kehadiran Wali Kota adalah alasan yang tidak berdasar, karena jika Wakil Wali Kota berada di tempat maka tugasnya bisa dilaksanakan oleh Wakil Wali Kota sebagaimana ketentuan dalam UU 23 Tahun 2014 Pasal 66,” kata Novianto, Minggu (12/10/2025).
Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bitung ini menyatakan, dalam sejarah kelahiran Negara, Provinsi, Kabupaten, atau Kota merupakan hal yang sakral.
Penempatan tanggal pada pelaksanaan tidak bisa dipahami sebagai acara seremonial biasa, ada pengidentikan sejarah yang tidak bisa kita sepelekan.
“Dalam peringatan HUT ke-35 Kota Bitung kita telah menyaksikan dua momentum sejarah. Pertama, momentum hari terbentuknya Kota Bitung. Kedua, momentum ditundanya peringatan HUT Kota Bitung,” katanya.
“Kebijakan menunda upacara HUT Kota Bitung ini adalah hal yang memunculkan ambiguitas. Apakah ini bentuk penghambaan pada Wali Kota atau bentuk menyepelekan Wakil Wali Kota?,” sambungnya.
Kedepannya, kata dia, dalam mengambil kebijakan, Pemerintah Kota Bitung harus memperhatikan dasar-dasar aturan yang berlaku.
“Pengambilan keputusan yang dilandasi hal yang tidak wajib, seperti ketidak hadiran Wali Kota yang dalam Undang-undang bisa digantikan oleh Wakil Wali Kota dalam pelaksanaan Upacara HUT dan kegiatan lainnya, tidak boleh terjadi. Demikian itu tidak mencerminkan asas profesionalitas,” katanya.
Sementara itu, beredar surat pemberitahuan penundaan peringatan HUT ke-35 Kota Bitung yang diterbitkan Sekretariat Daerah.
Surat nomor 000-1/1379/SEK diterbitkan 9 Oktober 2025 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bitung, Ignatius Rudy Theno yang ditujukan ke Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung.
“Sehubungan dengan radiogram dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 900.1.13.2/7012/SJ tanggal 3 Oktober 2025 terkait Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tahun 2025 yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 10 Oktober 2025 bertempat di Balai Kartini Jakarta dengan menghadirkan seluruh Kepala Daerah se-Indonesia yang akan dibuka secara langsung oleh Presiden RI, maka dengan ini disampaikan bahwa Upacara memperingati HUT Kota Bitung yang ke-35 dan Rapat Paripurna DPRD yang sedianya dilaksanakan pada hari Jumat, 10 Oktober 2025 ditunda pada hari Senin, 13 Oktober 2025,
Demikian pemberitahuan ini, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.”
(redaksi)