PT Buana Propertindo Tegaskan Pemagaran di Desa Sea Sesuai Hukum, Minta Publik Hormati Proses Pengadilan

Minahasa, VivaSulut.com – Polemik pemagaran lahan di Desa Sea Jaga VII, Kabupaten Minahasa, kembali mencuat setelah sekelompok warga menggelar aksi protes menuding adanya pelanggaran oleh pihak PT Buana Propertindo Utama.

Namun, pihak perusahaan memastikan langkah tersebut sah secara hukum dan dilakukan di atas tanah yang memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Cabang Perusahan PT. Buana Propertindo Utama Man Tojo Rambitan, menegaskan bahwa pemagaran lahan merupakan bentuk penegasan batas wilayah kepemilikan yang sah dan bukan upaya untuk mengambil alih lahan warga.

“Kami hanya menandai batas lahan perusahaan sesuai sertifikat yang diterbitkan BPN. Tidak ada niat sedikit pun untuk menguasai tanah masyarakat,” ujar Rambitan, Sabtu (11/10/2025).

Pihaknya juga menyesalkan adanya aksi-aksi yang dianggap dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia menegaskan, perusahaan selama ini berkomitmen menjalankan setiap kegiatan dengan memperhatikan prosedur hukum serta menjalin komunikasi dengan pemerintah desa dan warga sekitar.

“Kami menghormati hak masyarakat dan selalu membuka ruang dialog. Prinsip kami adalah bekerja berdasarkan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Rambitan meminta agar semua pihak menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi dari BPN Minahasa terkait batas dan status kepemilikan lahan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang belum terverifikasi.

Selain itu, PT Buana Propertindo Utama juga mengimbau media massa agar menyajikan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang objektif.

“Kami menghormati kerja jurnalistik dan berharap klarifikasi ini menjadi bagian dari hak jawab kami agar publik mendapat gambaran yang utuh dan benar,” tutup Rambitan.

Kasus sengketa lahan di Desa Sea Jaga VII saat ini tengah berproses di pengadilan.

Pihak perusahaan mengimbau masyarakat untuk menghormati jalannya proses hukum hingga ada keputusan yang berkekuatan tetap.

(***/Finda Muhtar)

Pos terkait