Bitung, VivaSulut.com – Tim Tarsius Presisi Polres bitung meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) karena kembali berulah mencuri sepeda motor warga.
Adalah MS (27) ditangkap di wilayah Kecamatan Malalayang Kota Manado setelah mencuri satu unit sepeda motor di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian pada 29 September 2025 lalu.
“Terduga pelaku ditangkap Kamis (9/10/2025) di daerah Malalayang Kota Manado,” kata Kasie Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai, Sabtu (11/10/2025).
MS, kata Abdul, baru usai menjalani hukuman kasus Curanmor dan kembali beraksi menggasak satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT berwarna abu-abu dengan nopol DB 3914 CF di Kelurahan Girian Bawah.
“Motor yang dicuri MS dicuri di salah satu tempat kos di Kelurahan Girian Bawah,” katanya.
Korban, lanjut Abdul, melapor dan dilakukan penelusuran siapa pelakunya.
“Dari hasil penyelidikan, terungkap jika MS pelakunya serta terdeteksi ada di wilayah Malalayang. Ia kemudian ditangkap dan kini sudah berada di Mako Polres bersama barang bukti,” katanya.
(redaksi)