Mantan Kepala PSDKP Bitung Segel 4 Perusahaan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) (KKP).(ist)

Jakarta, VivaSulut.com – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Kamis (9/10/2025).

Dilansir dari Kompas.com, penghentian ini dilakukan dengan cara pemasangan papan segel oleh polisi khusus pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal PSDKP.

Bacaan Lainnya

Keempat perusahaan ini melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut, tanpa dilengkapi dokumen Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta pelaksanaan reklamasi terminal khusus (tersus) yang tidak sesuai perizinan.

Adapun keempat lokasi tersebut merupakan kegiatan tersus pertambangan PT JAS seluas 0,797 hektar, PT MJL seluas 2,204 hektar, PT ANI seluas 1,066 hektar, dan PT AR seluas 8,452 hektar yang beroperasi di Halmahera Timur.

“Kami melaksanakan penghentian sementara terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut terutama untuk jadi tersus yang tidak memiliki PKKPRL. Dalam hal ini KKP hadir di pulau-pulau kecil maupun di wilayah-wilayah dimanfaatkan oleh para pelaku dalam hal ruang laut itu,” kata Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono saat ditemui usai melakukan operasi penertiban.

“Dalam minggu ini kami telah melaksanakan operasi penertiban, ada delapan yang dilakukan pemeriksaan untuk di wilayah sini. Namun, ada empat yang belum tertib, salah satunya ini ada PT Alngit Raya. PT lainnya itu, Adita Nikel Indonesia, PT Makmur Jaya Lestari, dan PT Jaya Abadi Semesta, ini di satu pulau semua,” tambahnya.

Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho Saksono, Kementerian Kelautan dan Perikanan tegas dalam hal penertiban pemanfaatan ruang laut.

Hal ini untuk menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan serta berpotensi menimbulkan kerusakan.

Oleh karenanya, kata mantan Kepala PSDKP Kota Bitung ini, berharap pelaku usaha ini bisa tertib, bertanggung jawab dan ada izin dari KKP.

“Tadi saya lihat, kami terbang masih ada beberapa pulau kecil ada kegiatan tambang nikel, dan itu pasti pengangkutannya menggunakan tongkang-tongkang ini. Jadi perlu adanya PKKPRL,” ucapnya.

Awal mula terungkapnya perusahaan-perusahaan pelanggar ini, setelah dilakukan operasi di laut dengan menggunakan kapal, pemanfaatan teknologi dan laporan masyarakat.

“Kami ada upaya, atau operasi mandiri. Jadi kita kan ada kapal. Kapal kita bisa tiap pulau kita datangi, kemudian informasi, kita data juga dan citra satelit. Ada teknologi yang kita gunakan, juga di mana letak dari pada pemanfaatan yang belum ada izinnya, maupun yang ada izinnya kami datangi semuanya,” ungkapnya.

Penindakan yang dilakukan sudah sesuai peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 30 tahun 2021, yang memberikan kewenangan tindakan lain oleh Polsus PWP3K berupa penghentian sementara kegiatan.

Selain itu, pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan reklamasi harus memiliki PKKPRL dan izin reklamasi sesuai peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.

“Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam hal telah memiliki perizinan keduanya, kegiatannya pun harus mematuhi perizinan termasuk luasan area usaha,” tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa keempat perusahaan tambang nikel ini juga akan dikenai denda, setelah dilakukan penghitungan oleh tim PSDKP.

“Inikan sudah keterlanjuran. Ada tim kami yang nanti akan melakukan pemeriksaan dan perhitungan,” ujarnya.

“Inikan sementara, ketika nanti sudah semuanya (izin) dipenuhi oleh pihak perusahaan, termasuk adanya denda, dipenuhi dendanya kita buka (segelnya),” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan perusahaan mengatakan, pembangunan jetty pelabuhan ini telah dikerjakan selama enam bulan.

Saat ini, pihaknya akan mentaati mengikuti arahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk penghentian sementara.

“Kita akan urus semua surat-suratnya. Karena selama ini surat-suratnya belum ada, kita tertib sajalah, berhenti semuanya sementara. Kalau semuanya sudah selesai kita buka lagi produksinya,” jelas Head Of Safety And Environment PT Alngit Raya, Puang Sugianto

(redaksi)

Pos terkait