PLN UP3 Manado Gelar Sosialisasi Kebijakan dan Pemberdayaan Bagi Pekerja Migran Indonesia

Manado, VivaSulut.com — PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Manado melalui HUB UMK Suluttenggo kembali menunjukkan komitmen dalam mendukung pemberdayaan masyarakat, khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan PMI Purna. Salah satu langkahnya adalah penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Pemberdayaan bagi Pekerja Migran Indonesia serta Pengembangan Potensi Usaha bagi PMI Purna yang digelar di Aula Mantehage PLN UP3 Manado.
Kegiatan ini diikuti puluhan peserta yang merupakan PMI aktif dan PMI Purna binaan UMKM PLN. Narasumber utama datang dari BP3MI Sulawesi Utara, yakni Kepala BP3MI M. Syachrul Afriyadi, S.Kom, serta Kepala Tim Pemberdayaan BP3MI, Lussy L Lumi, SE, yang memberikan materi terkait kebijakan perlindungan pekerja migran dan pemanfaatan peluang usaha setelah kembali ke tanah air.
Manager PLN UP3 Manado, Revi Aldrian, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang fokus pada peningkatan kapasitas ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan kelompok rentan.
“Melalui kegiatan ini, PLN UP3 Manado melalui HUB UMK Suluttenggo berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi Pekerja Migran Indonesia, khususnya PMI Purna, dengan memberikan edukasi kebijakan serta pelatihan pengembangan usaha, agar mereka tidak hanya menjadi pahlawan devisa di luar negeri, tetapi juga menjadi pelaku ekonomi yang tangguh di negeri sendiri,” ungkapnya.
Sesi kegiatan mencakup sosialisasi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Penempatan dan Perlindungan PMI, literasi keuangan keluarga, strategi membangun usaha mikro, hingga pemanfaatan pemasaran digital. Sejumlah PMI Purna juga membagikan testimoni inspiratif mengenai perjalanan mereka membangun usaha setelah kembali ke kampung halaman.
PLN berharap peserta dapat memanfaatkan pelatihan ini sebagai bekal untuk membangun peluang usaha baru serta meningkatkan taraf hidup keluarga setelah masa kerja di luar negeri berakhir.
(***/Finda Muhtar)

Pos terkait