Bitung, VivaSulut.com – Polisi berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Bitung-Manado Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari, Jumat (26/9/2025).
Terduga pelaku, RT (16) ditangkap setelah Polisi melakukan penyelidikan terkait ditemukannya sosok jenasah pria dengan sejumlah luka tikaman di bawah pohon mangga, Kamis (25/9/2025) subuh.
Pria naas itu teridentifikasi bernama Steven Sorongan dengan usia 50 tercatat sebagai warga Kelurahan Menembo-nembo Kecamatan Matuari.
“Terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 20.15 Wita,” kata Kasie Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai, Sabtu (27/9/2025).
Proses pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku, kata Abdul, bermula dari diamankannya sejumlah saksi yang notabene adalah teman-teman pelaku.
Dari keterangan sejumlah saksi, semuanya mengarah ke RT yang melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jensi pisau badik.
“RT ditangkap bersama satu orang saksi yang lebih menguatkan jika dia pelakunya,” katanya.
Kepada petugas, lanjut Abdul, RT mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban hanya karena tersinggung saat berpapasan.
“Motif pembunuhan bermula dari ketidaksenangan RT karena diberhentikan saat berpapasan dijalan sesaat sebelum kejadian. Ia kemudian emosi dan menikam korban dengan menggunakan pisau badik,” katanya.
Pengakuan RT itu, kata Abdul, masih didalami penyidik dengan melakukan pemeriksaan serta mencocokkan keterangan dari saksi dan hasil olah TKP.
“Saat ini RT masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
(redaksi)