Wujud Komitmen, Pemkot dan DPRD Kotamobagu Sepakati Anggaran dan Ranperda Adat

Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu. (Foto/Kominfo Kotamobagu).

Kotamobagu, VivaSulut.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama DPRD Kota Kotamobagu menyepakati dua agenda penting melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Kamis (18/09/2025).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, menghasilkan dua keputusan strategis, yakni penandatanganan nota kesepakatan bersama Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Adat.

Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, dalam sambutannya menegaskan bahwa kesepakatan KUA-PPAS Perubahan merupakan bentuk tanggung jawab bersama eksekutif dan legislatif terhadap masyarakat.

“Kesepakatan ini menjadi bukti kesetaraan dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam menyukseskan program pembangunan di daerah ini,” ujar Wali Kota.

Selain itu, dirinya menekankan pentingnya Ranperda Penyelenggaraan Adat sebagai payung hukum dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya lokal.

“Nilai-nilai adat bukan hanya warisan leluhur, tapi juga pedoman moral, etika sosial, serta perekat kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat di daerah ini,” tambahnya.

Atas nama Pemkot Kotamobagu, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, tokoh adat, akademisi, serta seluruh pihak yang berperan dalam pembahasan hingga ditetapkannya Ranperda Penyelenggaraan Adat.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, Wakil Ketua DPRD Jusran Deby Mokolanot, Wakil Ketua DPRD Ahmad Sabir, para anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, para asisten, pimpinan OPD, hingga jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Kotamobagu.

Pos terkait